kievskiy.org

Kategori Pekerja yang Wajib dan Tidak Wajib Bayar Tapera Lewat Potong Gaji

Ilustrasi gaji.
Ilustrasi gaji. /Antara/Fikri Yusuf

PIKIRAN RAKYAT - Aturan simpanan tabungan perumahan rakyat (Tapera) resmi diteken oleh Presiden Jokowi yang mengharuskan peserta dan/atau pemberi kerja membayar iuran tersebut setiap tanggal 10.

Peserta Tapera yang akan dipotong gajinya di antarnya ASN, pegawai swasta, dan pekerja mandiri atau freelance. Pemberi kerja akan dipotong 0,5 persen, pekerja 2,5 persen, dan pekerja mandiri 3 persen. Potongan tersebut diatur dalam PP Nomor 21 Tahun 2024.

Lantas pekerja seperti apa yang wajib membayar simpanan tabungan perumahan rakyat dan kriteria yang tidak wajib membayar? Simak ulasannya berikut ini;

Baca Juga: Harga Sapi dan Kambing Kurban 2024: Lebih Murah Baznas, Dompet Dhuafa, atau Marketplace?

Pekerja yang Wajib Bayar Tapera

Dalam pasal 7 PP Nomor 21 tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat disebutkan bahwa Pekerja yang dimaksud yaitu:

  • Calon Pegawai Negeri Sipil
  • Pegawai Aparatur Sipil Negara (termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K))
  • Prajurit Tentara Nasional Indonesia
  • Prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia
  • Anggota Kepolisian Negara RI
  • Pejabat negara
  • Pekerja/buruh badan usaha milik negara/daerah
  • Pekerja/buruh badan usaha milik desa
  • Pekerja/buruh badan usaha milik swasta
  • Pekerja yang tidak termasuk Pekerja sebagaimana dimaksud huruf a sampai huruf I yang menerima gaji atau upah, seperti pegawai BP Tapera, pegawai Bank Indonesia, pegawai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan WNA yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 bulan.

Kriteria Orang yang Tidak Wajib Bayar Tapera

Berdasarkan Pasal 23 PP 25 tahun 2020, berikut ini kriteria peserta Tapera yang berakhir atau tak wajib ikut kepesertaan:

  1.  Telah pensiun bagi pekerja
  2. Telah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri
  3. peserta meninggal dunia
  4. Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut

Adapun, syarat untuk menjadi peserta Tapera yaitu pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum dan berusia setidaknya 20 tahun atau sudah menikah saat mendaftar.

Nantinya jika kepesertaan Tapera sudah berakhir, maka berhak memperoleh pengembalian simpanan dan hasil pemupukannya. Simpanan dan hasil pemupukannya wajib diberikan paling lama 3 bulan setelah kepesertaan nya dinyatakan berakhir.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat