kievskiy.org

Tapera Direncanakan Sejak 5 Tahun Lalu, Penerapannya Ditunda karena Pertimbangan Menkeu

Ilustrasi - Foto udara perumahan subsidi di Bukit Medina, Desa Cimari, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Ilustrasi - Foto udara perumahan subsidi di Bukit Medina, Desa Cimari, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. /ANTARA/Adeng Bustomi

PIKIRAN RAKYAT – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan wacana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sudah ada sejak lima tahun lalu. Namun, penerapannya ditunda karena satu dan lain hal.

“Itu sudah sejak lima tahun lalu kita tunda. Dengan Tapera yang sudah ada sekarang, itu sudah lima tahun yang lalu,” tutur Basuki di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta Pusat, Selasa, 28 Mei 2024.

Menurut Basuki, tahun ini adalah tahun yang tepat bagi pemerintah untuk mulai menerapkan Tapera. Terlebih, akan ada pergantian pemerintahan baru. Jokowi pun menilai sosialisasi Tapera dalam waktu dekat sudah tepat.

“Tapera yang pertama kali dibentuk, menurut Menteri Keuangan, itu untuk membina kredibilitas dulu. Jadi, tidak langsung kena pada tahun pertama dulu. Ini sudah lima tahun, sudah pergantian pengurus, ini dimulai dengan disetujuinya oleh Bapak Presiden,” tuturnya.

Basuki mengaku memahami kekhawatiran masyarakat, khususnya pekerja swasta sebab sudah ada Jaminan Hari Tua (JHT) yang iurannya harus dibayar per bulan. Namun, dia menegaskan bahwa Tapera bukan uang hilang, simapannya akan memudahkan pekerja saat akan membeli rumah.

“Masalahnya kan ada jaminan hari tua, ada ini, ada ini. Tapi itu bukan uang hilang,” kata Basuki.

Aturan tentang Tapera

Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, mengatur besaran Iuran Peserta Pekerja Tapera dari BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta. Dalam Pasal 15 ayat 1 disebutkan bahwa besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan bagi mereka yang merupakan peserta pekerja mandiri.

Dalam ayat 2 dijelaskan bahwa besaran simpanan peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.

Sedangkan dalam Pasal 15 ayat 4b disebutkan, besaran iuran Tapera untuk ASN yang menerima gaji bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan (APBN) dan Belanja Daerah (APBD) diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dengan berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di pendayagunaan aparatur negara.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat