kievskiy.org

Daftar Anggota Komite Tapera yang Pangkas Honor Pegawai untuk Perumahan

Menkeu RI Sri Mulyani bersalaman dengan Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono.
Menkeu RI Sri Mulyani bersalaman dengan Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono. /Instagram @smindrawati

PIKIRAN RAKYAT – Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dalam pelaksanaannya diawasi oleh Komite Tapera dan dibantu oleh Komisioner. Adapun komite Tapera berasal dari berbagai kalangan, tapi tiga di antaranya Menteri di Kabinet Indonesia Maju Jilid II.

Komite Tapera bertugas untuk mengusulkan, mengangkat dan memberhentikan komisioner. Selain itu Komite Tapera juga harus melaporkan evaluasi atas pengelolaan Tapera ke Presiden.

Para Komite Tapera yang juga bertugas sebagai BP Tapera harus melaporkan hasil pengaturan dan pengawasan pengelolaan Tapera. Komite Tapera jumlahnya ada lima orang, sedangkan komisioner ada empat orang.

Berikut ini rincian jabatan dan pihak yang bertanggung jawab mengurus Tapera di Indonesia. Siapa saja?

Baca Juga: Polemik Potong Gaji untuk Tapera: Perumahan Penting bagi Pekerja tapi Tak Semua Perusahaan Sehat

Daftar anggota Komite Tapera

  • Menteri PUPR Basuki Hadimuljono: Ketua dan Anggota Komite Tapera
  • Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani: Anggota Komite Tapera
  • Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah: Anggota Komite Tapera
  • Komisioner OJK Frederica Widyasari: Anggota Komite Tapera
  • Unsur professional, sebelumnya dijabat oleh Vincentius Sonny Loho sebelum meninggal

Daftar anggota Komisioner Tapera

  • Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera
  • Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana Tapera
  • Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana Tapera
  • Deputi Komisioner Bidang Hukum dan Administrasi

Pekerja dan pengusaha kompak menolak

Tapera yang diwajibkan untuk ASN, abdi negara, pekerja swasta, hingga pekerja mandiri alias freelance ini dimaksudkan untuk membantu rakyat bisa memiliki rumah. Jumlah iurannya sebesar 3 persen per bulannya, dengan skema  2,5 persen dari peserta pekerja dan 0,5 sisanya dari pemberi kerja.

Aturan Tapera ini dinilai menyusahkan pekerja dan pemberi kerja. Belum lagi pekerja dengan gaji mepet UMR harus merelakan gajinya dipotong untuk berbagai asuransi seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Ketua Umum Apindo Shina Kamdani menyebut Apindo sudah melakukan sejumlah diskusi, koordinasi, dan mengirimkan surat ke Presiden soal Tapera. Cara yang ditempuh Apindo ini sejalan dengan Serikat Buruh atau Pekerja yang menolak Tapera.

Shinta menyebut para pengusaha yang tergabung dalam Apindo pada dasarnya mendukung kesejahteraan pekerja jika ada ketersediaan perumahan bagi pekerja. Hanya saja, PP yang disahkan pemerintah dinilai hanya menduplikasi program sebelumnya yakni Manfaat Layanan Tambahan (MLT) perumahan pekerja bagi peserta JHT BP Jamsostek.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat