kievskiy.org

MA Putuskan Usia Calon Kepala Daerah Tak Harus 30 Tahun Saat Daftar, Kaesang Bisa Ikut Pilkada?

Ilustrasi Pilkada 2024.
Ilustrasi Pilkada 2024. /Antara/Andreas Fitri Atmoko

PIKIRAN RAKYAT - Mahkamah Agung (MA) menerima gugatan Partai Garuda soal batas usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun. Dengan diterimanya gugatan tersebut maka MA memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk mencabut aturan tentang batas usia calon kepala daerah yang tertuang di dalam Pasal 4 huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020.

Adapun Partai Garuda menguji syarat usia kepala daerah yang termaktub di dalam Pasal 4 huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Aturan tersebut menyebutkan bahwa syarat usia untuk calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun sejak penetapan pasangan calon. Kemudian, bagi calon bupati/wakil bupati, serta wali kota/wakil wali kota minimal berusia 25 tahun.

Selanjutnya dengan adanya putusan MA, ketentuannya berubah dari yang semula calon gubernur dan calon wakil gubernur minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi berusia 30 tahun setelah pelantikan pasangan Calon terpilih.

“Amar Putusan: Kabul Permohonan HUM,” demikian bunyi putusan sebagaimana dikutip dari laman mahkamahagung.go.id,” Kamis, 30 Mei 2024.

Gugatan dilayangkan Ahmad Ridha Sabana selaku pemohon, dan diputus oleh Ketua Majelis Yulius, Anggota Majelis 1 Cerah Bangun, Anggota Majelis 2 Yodi Martono Wahyunadi serta Panitera Pengganti Febby Fajrurrahman.

MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Pasal 4 Ayat 1 yang termaktub di PKPU yang dinyatakan bertentangan awalnya berbunyi:”Warga Negara Indonesia dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur memenuhi persyaratan sebagai berikut. (d). berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur”.

MA kemudian memutus bahwa Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: "berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih."

MA memerintahkan kepada KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat