kievskiy.org

Berapa Gaji Panitia Pemungutan Suara di Pilkada 2024?

Ilustrasi petugas PPS Pilkada 2024.
Ilustrasi petugas PPS Pilkada 2024. /Antara/Wahdi Septiawan

PIKIRAN RAKYAT - Pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan diselenggarakan secara serentak pada 27 November 2024.

Adapun besaran gaji yang akan diterima anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Pilkada 2024 ditentukan berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 472 Tahun 2022.

Lantas berapa gaji yang akan diterima PPS di Pilkada 2024?

Baca Juga: Diajak Dico Ganinduto Maju Pilkada Jateng, Raffi Ahmad Minta Waktu Diskusi dengan Keluarga

Gaji yang diterima anggota PPS diharapkan bisa memastikan berjalannya tugas dengan baik, sekaligus mengakomodasi pengeluaran dan waktu yang sudah diberikan selama pelaksanaan Pilkada 2024.

Berdasarkan keputusan KPU itu, Ketua PPS akan mendapat gaji sebesar Rp1.500.000 per orang. Sementara anggota PPS akan menerima gaji sebesar Rp1.300.000 per orang, dan Sekretaris PPS akan mendapat gaji Rp1.150.000 per orang.

Adapun rincian besaran gaji anggota PPS adalah berikut:

Gaji Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Pilkada 2024

  • Ketua PPS: Rp1.500.000 per bulan
  • Anggota PPS: Rp1.300.000 per bulan
  • Sekretaris PPS: Rp1.150.000 per bulan
  • Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis PPK: Rp1.050.000 per bulan

Gaji Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara di Pilkada 2024

  • Ketua KPPS: Rp900.000 per bulan
  • Anggota KPPS: Rp850.000 per bulan
  • Pengaman TPS/Satlinmas: Rp650.000 per bulan
  • Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih): Rp1.000.000 per bulan

PPS memegang peran penting dalam pelaksanaan Pilkada 2024, mulai dari pengelolaan pemungutan suara, sekaligus memastikan keabsahan dan kepercayaan masyarakat terhadap hasil Pilkada 2024.

Berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2025, masa kerja PPS di Pilkada 2024 selama 8 bulan, terhitung mulai 26 Mei 2024.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat