kievskiy.org

MA Tak Bisa Hindari Tuduhan Cawe-Cawe Politik Jika Kaesang Daftar Pilkada 2024

Ilustrasi politik.
Ilustrasi politik. /Pixabay/Wokandapix

PIKIRAN RAKYAT - Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, menyoroti putusan Mahkamah Agung (MA) soal ketentuan usia calon kepala daerah. Menurutnya, putusan MA sejatinya diberlakukan pada Pilkada berikutnya bukan di Pilkada 2024.

Akan tetapi, apabila putusan itu tetap berlaku di kontestasi politik 2024, maka MA tidak bisa menghindar dari tuduhan cawe-cawe politik.

“Pemberlakuan ketentuan tersebut pada pilkada berikut, bukan pada pilkada 2024, akan menjaga pengadilan dari tuduhan cawe-cawe politik serta menerapkan aturan yang tidak adil dalam proses pencalonan,” kata Titi kepada wartawan pada Kamis, 30 Mei 2024.

Lebih lanjut Titi menjelaskan, persyaratan usia diatur dalam Undang-Undang (UU) Pilkada. Oleh sebab itu, kata dia, kalau ada ketidakjelasan dalam penerapannya dan dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum, maka ruang pengujiannya bukan ke MA, tapi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Sebab KPU adalah regulator teknis yang mengatur penyelenggaraan proses dan manajemen tahapan pilkada yang menjadi tugas dan kewenangannya,” ujar Titi.

Titi menuturkan, seharusnya tidak boleh ada perubahan persyaratan terkait usia calon kontestan Pilkada. Sebab, tahapan pencalonan sudah berjalan dan bakal calon dari jalur independen sudah menyerahkan dokumen syarat dukungan pencalonan perseorangan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). “Oleh karena itu, Kaesang mestinya tetap tidak bisa mendaftar di Pilkada 2024,” ujar Titi.

Putusan MA

Sebelumnya, MA menerima gugatan Ketua Umum Partai Garda Republik Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana soal batas usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun. Dengan diterimanya gugatan tersebut maka MA memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk mencabut aturan tentang batas usia calon kepala daerah yang tertuang di dalam Pasal 4 huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020.

Adapun Ahmad Ridha Sabana menguji syarat usia kepala daerah yang termaktub di dalam Pasal 4 huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Aturan tersebut menyebutkan bahwa syarat usia untuk calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun sejak penetapan pasangan calon. Kemudian, bagi calon bupati/wakil bupati, serta wali kota/wakil wali kota minimal berusia 25 tahun.

Selanjutnya dengan adanya putusan MA, ketentuannya berubah dari yang semula calon gubernur dan calon wakil gubernur minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi berusia 30 tahun setelah pelantikan pasangan Calon terpilih.

“Amar Putusan: Kabul Permohonan HUM,” demikian bunyi putusan sebagaimana dikutip dari laman mahkamahagung.go.id pada Kamis, 30 Mei 2024.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat