kievskiy.org

Izin Kelola Tambang untuk Ormas Keagamaan Bisa Picu Konflik dengan Masyarakat Adat

Ilustrasi tambang.
Ilustrasi tambang. /PIXABAY/MarvelousPhoto

PIKIRAN RAKYAT - Izin pengelolaan tambang oleh Organisasi Masyarakat (Ormas) dikhawatirkan bisa memicu konflik horizontal dengan masyarakat adat. Sebab selama ini, banyak kelompok masyarakat adat telah berkonflik dengan tambang dan proyek investasi.

Mereka berhadapan dengan perusahaan dan aparat, untuk mempertahankan tanah yang telah lama mereka diami yang tumpang tindih dengan izin konsesi tambang. Sementara selama ini, belum ada pengakuan negara atas tanah-tanah adat yang mereka diami.

Ketika ormas keagamaan masuk ke dalam pusaran itu, dikhawatirkan akan timbul konflik horizontal.

“Ini bisa menjadi konflik SARA malah. Misalnya ketika satu kelompok adat terdiri dari kelompok agama tertentu, kemudian dimasuki oleh ormas keagamaan dari kelompok agama lainnya, itu isunya berpotensi dipelintir ke mana-mana," tutur Direktur Advokasi Kebijakan, Hukum dan HAM Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Muhammad Arman.

Daripada menambah ruwet situasi, pemerintah didorong untuk fokus membenahi konflik-konflik agraria yang dipicu oleh kehadiran tambang. Menurut catatan Konsorsium Perbaruan Agraria (KPA), terdapat 32 konflik agraria akibat tambang sepanjang 2023. Itu berdampak pada lebih dari 48.000 keluarga di 57 desa.

Izin Tambang untuk Ormas

Presiden Jokowi menandatangani aturan yang mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mengelola tambang. Namun, aturan itu dikritisi oleh berbagai pihak karena dituding bermotif politik.

Aturan yang membolehkan ormas keagamaan untuk memiliki izin pengelolaan tambang itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang berlaku mulai 30 Mei 2024. Namun, aturan itu dinilai dapat memicu konflik horizontal, hingga memperburuk kerusakan lingkungan akibat tambang.

Jokowi pernah menjanjikan konsesi pertambangan mineral dan batubara kepada generasi muda Nahdlatul Ulama (NU) Pada 2021. Alasannya, dapat menggerakkan gerbong-gerbong ekonomi kecil.

Sebuah laporan pada 14 April 2024 kemudian memuat soal bagaimana Menteri Investasi Bahlil Lahadia berkeras agar ormas keagamaan bisa mendapat izin usaha pertambangan khusus. Hal itu kemudian terwujud dengan terbitnya PP Nomor 25 Tahun 2024.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat