kievskiy.org

Dukung Langkah Saudi Soal Visa Haji

Ketua Bidang Dakwah Pimpinan Pusat Persatuan Islam (Persis), Ustaz Dr KH Uus Muhammad Ruhiyat.* -
Ketua Bidang Dakwah Pimpinan Pusat Persatuan Islam (Persis), Ustaz Dr KH Uus Muhammad Ruhiyat.* - ISTIMEWA

PIKIRAN RAKYAT - Ketua Bidang Dakwah Pimpinan Pusat Persatuan Islam (Persis), Ustaz Dr KH Uus Muhammad Ruhiyat mengapresiasi dan mendorong Kerajaan Arab Saudi yang membuat undang-undang soal beribadah haji harus menggunakan visa resmi haji dan prosedural sesuai dengan peraturan yang ditentukan Pemerintah Arab Saudi.

“Saya sangat mengapresiasi dan mendorong kebijakan yang telah dikeluarkan oleh Kerajaan Arab Saudi," kata Ustaz Uus kepada MCH melalui jaringan telefon di Bandung, Minggu, 2 Juni 2024.

Ia sangat prihatin, setelah membaca berita beberapa hari ke belakang, soal Kerajaan Saudi merazia serta menangkap Warga Negara Indonesia (WNI) yang hendak beribadah haji karena menyalahgunakan visa nonhaji, agar dapat melaksanakan haji dengan cara mengelabui para petugas. Padahal, hal tersebut bisa menyebabkan kelebihan kapasitas, dan membahayakan jemaah yang mendapat visa haji secara resmi.

“Penyalahgunaan visa nonhaji dalam melaksanakan ibadah haji telah merampas hak orang lain yang secara resmi telah ditetapkan Pemerintah Saudi sebagai tamu Allah pada tahun ini melalui kuota yang disepakati jauh-jauh hari,” ujarnya.

Ia menambahkan, keprihatinan yang amat mendalam dapat dirasakan oleh jemaah yang dideportasi dan mendapat sanksi dari Pemerintah Saudi. Pertama, 22 WNI calon jemaah haji dan 2 orang koordinatornya ditangkap di Bir Ali pada Selasa, 28 Mei 2024.  Kemudian yang terbaru, Kerajaan Saudi kembali menangkap 37 orang di Madinah, terdiri dari 16 perempuan dan 21 laki-laki,” ungkapnya.

Ia berharap, hal tersebut menjadi pelajaran bagi para jemaah dan terlebih bagi para agen travel yang mempropagandakan visa nonhaji.

Ustaz Uus yang juga Anggota Dewan Hisbah PP Persis menilai, ibadah haji adalah panggilan yang sangat mulia dari Allah swt kepada hamba-Nya. Visa itu juga merupakan izin masuk ke negara setempat agar menjadi dhuyufurrahman yang legal guna melakukan ibadah haji

“Ibadah haji dilaksanakan di wilayah Arab Saudi. Dan visa itu adalah surat izin masuk ke negara tersebut, sebagai kulonuwon permohonan izin masuk kepada tuan rumah yang akan melayani dan mempersiapkan segala sesuatu demi lancarnya pelaksanaan ibadah haji. Dengan demikian, kita wajib mengikuti peraturan yang berlaku di Kerajaan Arab Saudi,” ujarnya menegaskan.

Ia memandang, sah atau tidak ibadah haji itu tergantung pada terpenuhi atau tidaknya rukun dan syaratnya. Akan tetapi, apabila prosedur perizinan, segala peraturan pribumi yang memperlancar pelayanan dan perlindungan para tamu Allah dilanggar, dapat mengakibatkan dosa. Selain itu,  dapat menyebabkan jatuhnya korban yang tidak diharapkan sebagai akibat carut-marutnya pergerakan pelayanan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat