kievskiy.org

Ketum NasDem Surya Paloh Sudah Lelah Lihat Berita Pemerasan Syahrul Yasin Limpo

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh.
Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh. /Antara/Galih Pradipta

PIKIRAN RAKYAT - Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni, mengungkapkan kondisi Ketua Umum NasDem Surya Paloh ketika melihat pemberitaan terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Sahroni menyebutkan, Surya Paloh lelah dengan berita terkait SYL yang merupakan kader NasDem itu.

Hal tersebut disampaikan Ahmad Sahroni saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi yang menjerat SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu, 5 Juni 2024.

Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/5/2024).
Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/5/2024).

Awalnya, Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh bertanya ke Sahroni apakah NasDem menggelar rapat internal untuk menyikapi status SYL yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Mendengar pertanyaan hakim, Sahroni langsung menyebut bahwa Surya Paloh sudah lelah dengan kasus yang membelit SYL.

"Apakah pernah dirapatkan setelah beliau jadi tersangka dan ini viral dimana-mana, kan nama baik NasDem terbawa ke mana-mana, apakah pernah dipanggil Ketua Partai dan membicarakan masalah itu?" kata Hakim.

"Siap Yang Mulia, Ketua Umum (NasDem Surya Paloh) sudah capek Yang Mulia," sebut Sahroni.

"Iya?" kata Hakim menambahkan.

"Sudah capek, capek melihat beritanya (kasus SYL) Yang Mulia," tutur Sahroni.\

Bendum NasDem Ahmad Sahroni rampung diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan pencucian uang Syahrul Yasin Limpo.
Bendum NasDem Ahmad Sahroni rampung diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan pencucian uang Syahrul Yasin Limpo.

Dakwaan SYL

Jaksa mendakwa SYL melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan. Jaksa menyebut SYL menerima uang hasil pemerasan sebesar Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023. Jaksa menyebut SYL melakukan perbuatan tersebut bersama-sama Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat