kievskiy.org

Pemilih Pilkada 2024 Maksimum 600 Jiwa per TPS, Kesehatan Petugas KPPS Harus Jadi Prioritas

Ilustrasi petugas KPPS.
Ilustrasi petugas KPPS. /Pikiran Rakyat/Satira Yudatama

PIKIRAN RAKYAT - Jumlah maksimum pemilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yakni 600 jiwa per tempat pemungutan suara (TPS). Angka tersebut dua kali lebih banyak daripada jumlah maksimum pemilih saat Pemilu 2024.

Peneliti hukum dari Meisuara, Mega Nugraha Sukarna mengkhawatirkan kesehatan petugas badan adhoc Pemilu, terutama kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS). Pasalnya, beban tugas KPPS mirip dengan saat Pilpres dan Pileg lalu.

"Jumlah maksimum pemilih pada Pilkada, 600 per TPS. Sementara itu, jumlah maksimum pemilih saat Pilpres dan Pileg lalu, 300 per TPS. Betul, saat Pilkada nanti dua kotak suara saja (untuk surat suara calon wali kota dan wakil wali kota atau bupati dan wakil bupati, serta calon gubernur dan wakil gubernur).

"Sedangkan saat Pilpres dan Pileg lalu ada lima kota suara (presiden dan wakil presiden, DPR, DPRD provinsi, DPRD kota atau kabupaten, DPD). Namun, dengan jumlah maksimal pemilih yang 600 per TPS, beban kerja KPPS bakal mirip seperti sebelumnya, bisa sampai tengah malam non-stop," ucap Mega seusai Rapat Dalam Kantor (RDK) Bawaslu Kota Bandung di Shakti Hotel Bandung, Jalan Soekarno-Hatta pada Sabtu 8 Juni 2024.

Sebagai gambaran, menurut keterangan KPU Kota Bandung, enam petugas Pemilu di Kota Bandung meninggal tak tama selepas bertugas. Selain itu, tidak kurang dari 500 petugas Pemilu di Kota Bandung yang tercatat mengalami sakit setelah bertugas dalam pesta demokrasi.

Jumlah maksimal 600 pemilih per TPS tercantum dalam Peraturan KPU tentang Penyusunan Daftar Pemilih Pilkada. Peraturan itu sudah beroleh persetujuan Komisi II DPR.

KPU diminta tinjau ulang kebijakan

Berlandaskan kekhawatiran akan beban kerja yang berisiko pada kesehatan petugas di TPS, Mega berharap, KPU meninjau ulang peraturan. Menurut dia, isu tersebut perlu menjadi perhatian bersama.

Mega turut menyoroti keamanan data persyaratan dukungan bakal pasangan calon perseorangan kepala dan wakil kepala daerah. Sejauh pengamatannya, belum ada regulasi berkenaan dengan keamanan data persyaratan dukungan berupa salinan KTP.

"Sampai kapan disimpan? Semestinya berlaku pemusnahan, mengingat pada salinan KTP tertera data yang sangat personal. Selain yang salinan fisik, data persyaratan dukungan juga diunggah ke Silon (Sistem Informasi Pencalonan). Keamanan data pada Silon juga mesti terjamin," ujar Mega yang menjadi pembicara saat RDK Bawaslu Kota Bandung.

Jaminan kesehatan

Koordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa pada Bawaslu Kota Bandung Muhamad Sopian menuturkan, telah ada pembahasan perihal pemberian jaminan kesehatan dan sosial bagi petugas badan adhoc Pilkada di Kota Bandung. Pihaknya mendengar pengakuan KPU Kota Bandung, bahwa sudah ada langkah ke arah pemberian jaminan kesehatan maupun sosial.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat