kievskiy.org

Tak Nyambung Jokowi Diminta Jadi Saksi SYL di Sidang Korupsi, kata Stafsus Presiden

Presiden Joko Widodo (kanan) menerima mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (8/10/2023). Presiden Jokowi menerima Syahrul Yasin Limpo setelah pengunduran dirinya sebagai Menteri Pertanian. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/tom.
Presiden Joko Widodo (kanan) menerima mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (8/10/2023). Presiden Jokowi menerima Syahrul Yasin Limpo setelah pengunduran dirinya sebagai Menteri Pertanian. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/tom. /SIGID KURNIAWAN ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Permintaan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) supaya Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menjadi saksi dalam persidangan kasus korupsinya dinilai tidak relevan.

Hal ini disampaikan Staf Khusus Presiden RI Bidang Hukum, Dini Purwono. Baginya, Jokowi tak memiliki kepentingan dan korelasi apa pun terkait kasus pencurian uang rakyat yang menilai tidak relevan.

"Menurut kami permintaan tersebut tidak relevan," kata Dini melalui pesan singkat kepada wartawan, Sabtu, 8 Juni 2024.

Dini melanjutkan, proses persidangan SYL berkaitan dengan kasus dalam kapasitas pribadi. SYL melakukan segala tindak yang disangkakan tidak dalam rangka tugas, pokok, dan fungsi sebagai pembantu Presiden Jokowi.

Dengan demikian, menurutnya, hubungan Presiden dengan para menteri pembantunya merupakan hubungan kerja yang dibatasi dengan kegiatan seputar roda pemerintahan.

"Presiden tidak dalam kapasitas untuk memberikan tanggapan atau komentar apa pun terkait dengan tindakan pribadi para pembantunya," ujar Dini.

Kuasa hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen sebelumnya menyatakan, pihaknya sudah berkirim surat untuk meminta kesediaan Presiden Jokowi hadir sebagai saksi yang meringankan SYL, dalam sidang kasus korupsi di Kementerian Pertanian.

Perkara SYL yang sedang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bagi Djamaluddin terjadi ketika pandemi Covid-19, dengan adanya hak diskresi dari presiden. Hak ini diberikan Jokowi kepada menterinya dalam pengelolaan kementerian.

Namun, titik persoalan muncul sebab SYL melakukan sesuatu atas hak tersebut, yang kemudian dianggap bermasalah oleh KPK. Dengan begitu, harapannya besar terhadap kedatangan Presiden Jokowi sebagai penanggung jawab tertinggi negara kala itu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat