kievskiy.org

Muhadjir Minta Cari Bukti Dia Pernah Sebut Penjudi Online Diberi Bansos: Saya Beri Hadiah

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, saat diwawancarai wartawan seusai silaturahmi Hari Raya Idul Adha 1445 H di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu, 19 Juni 2024.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, saat diwawancarai wartawan seusai silaturahmi Hari Raya Idul Adha 1445 H di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu, 19 Juni 2024. /Pikiran Rakyat/Muhammad Ashari

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, mengatakan, yang dia maksud sebagai 'korban judi online' bukan penjudinya. Akan tetapi, orang-orang yang menderita kerugian akibat perbuatan judi.

"Perlu saya tegaskan lagi bahwa yang saya maksud korban itu bukan penjudinya. Korban itu adalah mereka yang mengalami atau menderita kerugian akibat perbuatan judi oleh penjudi itu. Jadi, bukan penjudinya," kata dia seusai menghadiri acara silaturahmi Hari Raya Idul Adha 1445 H di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu, 19 Juni 2024.

Ilustrasi: Judi online
Ilustrasi: Judi online

Muhadjir mengatakan hal tersebut untuk merespons kabar yang menyatakan bahwa korban judi online akan mendapatkan bantuan sosial. Menurutnya, tumbuh persepsi bahwa yang dimaksud dengan korban itu adalah penjudinya. Namun, ia membantah persepsi tersebut.

"Jadi, kalau saya memberi mereka (penjudi) bansos, ya tidak mungkin, lah. Saya tidak tahu di mana misleading-nya, apakah wartawannya atau yang baca berita, tapi saya sama sekali tidak pernah membuat pernyataan itu (penjudi diberi bansos). Kalau tidak percaya, (silakan) dicek, kalau ada video yang ada pernyataan itu, berikan kepada saya, saya beri hadiah," katanya.

Penjudi harus dihukum

Muhadjir menambahkan, maksud dari korban judi adalah warga atau anggota yang menderita dan mengalami kerugian akibat tindakan dari penjudi. Kerugian itu bisa berbentuk material, seperti kerugian finansial, atau bisa juga lebih ke psikis, seperti psikososial.

Sementara untuk penjudi, Muhadjir mengategorikannya sebagai pelaku. Hal itu sesuai dengan Pasal 303, UU KUHP, dan pasal 27 UU ITE.

"Termasuk pidana berat, bukan pidana ringan. Hukuman judi online itu enam tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar. jadi, penjudi itu termasuk tindakan melawan hukum yang sanksinya besar," katanya.

Ia juga mengilustrasikan korban dari peristiwa seorang polwan yang membakar suaminya sesama polisi di di Mojokerto, Jawa Timur, karena diduga korban sering berjudi online. Muhadjir berpandangan bahwa pelaku pembakaran itu tergolong sebagai korban, khususnya korban psikis.

Muhadjir mengaku telah melakukan penelusuran atas kasus tersebut. Melakukan kunjungan ke lokasi dan berdiskusi dengan orang-orang terdekat pelaku.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat