kievskiy.org

KPK Respons Permintaan PDIP: Pergantian Penyidik Harus Ada Dasar Kuat

Gedung KPK.
Gedung KPK. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin

PIKIRAN RAKYAT - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto menegaskan pergantian penyidik harus didasari alasan yang kuat. Hal tersebut disampaikan Tessa menanggapi permintaan kubu PDI Perjuangan (PDIP) yang meminta agar penyidik yang memeriksa staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi diganti. Diketahui, Kusnadi diperiksa sebagai saksi terkait kasus Harun Masiku, hari ini Rabu, 19 Juni 2024.

Tessa menjelaskan, penyidik yang menangani perkara suap Harun Masiku bisa diganti apabila melanggar etik. Apabila tidak melakukan pelanggaran etik, kata Tessa, maka penyidik itu berwenang melakukan proses penyidikan seperti penyitaan maupun pemeriksaan saksi.

“Kewenangan pergantian penyidik tentunya harus ada dasar yang kuat, apakah itu yang bersangkutan terkena kode etik, maupun hal-hal lainnya. Tetapi selama belum ada dasar-dasar tersebut, maka penyidik masih berwenang untuk melakukan proses penyidikan baik itu penyitaan, maupun pemeriksaan saksi,” kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 19 Juni 2024.

Tessa belum mau menyampaikan soal pertanyaan-pertanyaan yang diajukan penyidik kepada Kusnadi, termasuk apakah dia akan dicecar soal isi ponsel Hasto atau tidak. Namun, dia berharap segala keterangan yang disampaikan Kusnadi bisa membantu kerja penyidik dalam mencari keberadaan Harun Masiku.

“Materi pemeriksaan itu belum bisa buka ke publik, karena itu menjadi kewenangan penyidikan. Kita harapkan apa pun keterangan yang bersangkutan dapat memperkuat kerja teman-teman penyidikan di perkara dimaksud,” ujar Tessa.

Kubu PDIP Minta Pergantian Penyidik

Kusnadi memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dengan tersangka mantan calon legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku. Pemeriksaan hari ini merupakan penjadwalan ulang dari agenda sebelumnya yakni Kamis, 13 Juni 2024. Saat itu, Kusnadi tidak memenuhi panggilan KPK lantaran mengaku masih trauma setelah dibentak penyidik KPK.

“Hadir (memenuhi panggilan KPK) jam 10 pagi,” kata Ronny saat dikonfirmasi, Rabu, 19 Juni 2024.

Ronny meminta penyidik KPK bekerja secara profesional ketika memeriksa Kusnadi. Dia juga mengingatkan penyidik untuk melaksanakan tugas sesuai undang-undang dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kita minta agar penyidik berlaku profesional dalam memeriksa sesuai ketentuan Undang-Undang (UU) yang berlaku,” ujar Ronny.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat