kievskiy.org

Rossa Diganti Priyatno Saat Pemeriksaan Staf Hasto, Permintaan PDIP Ganti Penyidik Dikabulkan KPK?

Gedung KPK.
Gedung KPK. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin

PIKIRAN RAKYAT - Kuasa Hukum Kusnadi, Petrus Selestinus menyebut kliennya diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bernama Priyatno, pada agenda pemeriksaan Rabu, 19 Juni 2024. Adapun Kusnadi diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku.

Sebelumnya, Kusnadi sempat digeledah dan disita ponselnya oleh penyidik KPK Rossa Purbo Bekti. Atas penggeledahan dan penyitaan tersebut, kubu PDIP melaporkan Rossa ke Dewas KPK, Bareskrim Polri, dan Komnas HAM. Lalu, sebelum Kusnadi diperiksa KPK, Petrus meminta agar penyidik yang memeriksa kliennya diganti.

“Penyidiknya Pak Priyatno kepada Kusnadi. Dari jam 10 (pagi) sampai jam 7 (malam) yang memeriksa Kusnadi adalah Priyatno sendiri,” kata Petrus kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, dikutip Kamis, 20 Juni 2024.

KPK kabulkan permintaan PDIP?

Pemeriksaan terhadap Kusnadi yang dilakukan Priyatno seorang diri tanpa kehadiran Rossa tentunya menimbulkan pertanyaan apakah pihak KPK mengabulkan permintaan kubu PDIP soal pergantian penyidik. Sementara itu, Petrus menyebut bahwa Priyatno memperlakukan Kusnadi secara baik pada pemeriksaan kemarin.

“Menurut penjelasan Kusnadi pemeriksaannya berjalan baik-baik saja, ditanya dengan baik-baik,” ujar Petrus.

Lebih lanjut Petrus mengeklaim bahwa Priyatno memberikan jaminan tidak akan mengintimidasi Kusnadi saat diperiksa sebagai saksi. Selain itu, kata dia, Priyatno juga mengakui ada kesalahan administrasi saat penggeledahan dan penyitaan barang seperti ponsel dan buku catatan PDIP dari tangan Kusnadi.

“Pak Priyatno sempat berbicara dengan menyatakan bahwa (Kusnadi) tidak bisa didampingi. Kusnadi tidak bisa didampingi sesuai SOP KPK. Kemudian soal hak sebagai saksi, memberikan jaminan tidak akan mengintimidasi atau menakut-nakuti sebagaimana yang dipersoalkan pada pemeriksaan 10 Juni kemarin,” ucap Petrus.

“Kemudian terkait beberapa persoalan tentang beberapa kesalahan administrasi dalam berita acara penyitaan, berita acara penggeledahan, dan tata terima itu juga diakui sebagai suatu kekeliruan dari pihak mereka (KPK) karena terburu-buru,” ujarnya menambahkan.

KPK: Pergantian Penyidik Harus Ada Dasar Kuat

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menegaskan pergantian penyidik harus didasari alasan yang kuat. Hal tersebut disampaikan Tessa menanggapi permintaan kubu PDI Perjuangan (PDIP) yang meminta agar penyidik yang memeriksa staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi diganti. Diketahui, Kusnadi diperiksa sebagai saksi terkait kasus Harun Masiku, hari ini Rabu, 19 Juni 2024.

Tessa menjelaskan, penyidik yang menangani perkara suap Harun Masiku bisa diganti apabila melanggar etik. Apabila tidak melakukan pelanggaran etik, kata Tessa, maka penyidik itu berwenang melakukan proses penyidikan seperti penyitaan maupun pemeriksaan saksi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat