kievskiy.org

9 Barang yang Disita KPK dari Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Ada Kuitansi Rp200 Juta

Kuasa Hukum Kusnadi, Ronny Talapessy.
Kuasa Hukum Kusnadi, Ronny Talapessy. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 9 barang dari Kusnadi, staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Penyitaan dilakukan penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti, saat Kusnadi menemani Hasto yang tengah diperiksa sebagai saksi kasus suap Harun Masiku, Senin, 10 Juni 2024.

Penyitaan 9 barang itu terungkap dari surat tanda penerimaan barang bukti yang sempat ditandatangangani oleh Kusnadi. Surat tersebut kemudian diperlihatkan kuasa hukum Kusnadi, Ronny Talapessy, saat menyerahkan bukti baru dugaan pelanggaran kode etik penyidik KPK ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Kamis, 20 Juni 2024.

Kusnadi masih trauma dibentak penyidik KPK. (Batik merah).
Kusnadi masih trauma dibentak penyidik KPK. (Batik merah).

Berikut sembilan barang yang disita KPK dari staf Hasto bernama Kusnadi.

  1. Satu iPhone 11 kapasitas 128 GB beserta dokumen elektronik di dalamnya. Pemilik Kusnadi.
  2. Satu buku warna hitam bertuliskan Kompas TV #Teman Terpercaya
  3. Satu buku warna hitam bertuliskan Erica, E-156, Personal Note Book.
  4. Satu note Book warna merah putih bertuliskan PDI Perjuangan
  5. Satu lembar kuitansi Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan, banyaknya uang Rp200 juta. Untuk pembayaran: Operasional Pak Suryo AB tanggal 23 November 2023.
  6. Satu buku tabungan BRI Simpedes atas nama Kusnadi.
  7. Satu kartu eksekutif Menteng, Apartemen
  8. Satu dompet kartu warna hitam berisi 1 buah kartu Livelt Paris Made in Italy, 1 kartu ATM Mandiri Debit Platinum, 1 kartu ATM BCA Paspor Blue debit
  9. Satu voice recorder merek Sony ICD-TX660 beserta data elektronik di dalamnya milik Kusnadi.

Bukti penyidik palsukan surat

Kuasa Hukum Kusnadi, Ronny Talapessy kembali melaporkan penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Kamis, 20 Juni 2024. Kali ini, Ronny melaporkan Rossa terkait dugaan kesalahan administrasi dalam penyitaan ponsel Kusnadi dan Hasto serta buku catatan milik PDI Perjuangan (PDIP).

“Melaporkan kepada Dewas untuk kami lampirkan sebagai bukti tambahan bagaimana oknum penyidik KPK ini tidak profesional," kata Ronny di kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 20 Juni 2024.

Ronny menduga penyidik KPK memalsukan surat tanda terima barang bukti dalam proses penyitaan barang milik Hasto dan Kusnadi. Sebab, kata dia, ada dua berita acara penyitaan yang diterbitkan oleh KPK, yakni surat berita acara tertanggal 23 April 2024 dan 10 Juni 2024.

Di surat tanda terima barang bukti tertanggal 23 April 2024, lanjut Ronny, Kusnadi membubuhkan paraf atau tanda tangan. Sedangkan pada lembar pertama surat tertanggal 10 Juni 2024, tidak ada paraf dari kliennya.

“Menduga telah terjadi pemalsuan surat, Karena apa? Surat yang sah adalah surat tanggal 23 April, Kusnadi Ikut memparaf. Tetapi (Kusnadi) diberikan surat tanggal 10 Apri. Dugaan ini direkayasa kembali,” tutur Ronny.

“Sehingga yang lembar pertama ini saudara kusnadi tidak memparaf, Tetapi di lembar yang kedua saudara kusnadi tanda tangan,” ucapnya menambahkan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat