kievskiy.org

Petisi Kartu Merahkan Budi Arie Menggema, Menkominfo Didesak Mundur Usai Pusat Data Nasional Kena Ransomware

Petisi mendesak mundurnya Menkominfo Budi Arie Setiadi.
Petisi mendesak mundurnya Menkominfo Budi Arie Setiadi. /Change.org

PIKIRAN RAKYAT - Sebuah petisi mendesak Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mundur dari jabatannya muncul. Hal itu berkaitan dengan gangguan yang terjadi pada Pusat Data Nasional akibat ransomware.

Petisi Kartu Merahkan Budi Arie itu diberi judul 'PDNS Kena Ransomware, Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi Harus Mundur!'. Dimulai pada Rabu 26 Juni 2024, petisi itu ditujukan kepada Presiden Jokowi dan Budi Arie Setiadi.

Berdasarkan pantauan Pikiran-Rakyat.com di situs Change.org pada Jumat 28 Juni 2024 siang, petisi yang dibuat oleh SAFEnet itu telah ditandatangani oleh 7.573 dari target awal 10.000 orang. Pembuat juga mengungkapkan seberapa penting petisi tersebut ditandatangani oleh masyarakat Indonesia.

Alasan Dibuatnya Petisi

Dalam alasannya, SAFEnet menyinggung bagaimana Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) mengalami serangan siber dalam bentuk ransomware sejak Senin 17 Juni 2024 tengah malam. Tiga hari kemudian, PDNS mulai mengalami infeksi perangkat lunak berbahaya (malicious software) atau malware.

Puncaknya, PDNS mulai tidak bisa diakses sejak Kamis 20 Juni 2024. Akibatnya, layanan publik yang menggunakan data dari PDNS pun tidak bisa diakses, termasuk layanan Imigrasi.

"Akan tetapi, meskipun serangan siber sudah terjadi selama tiga hari, pemerintah tidak segera menyampaikan situasi tersebut kepada publik. Pemerintah lebih banyak diam dan tidak terbuka kepada publik tentang apa yang terjadi," tutur SAFEnet.

"Padahal, serangan siber dan dampaknya seharusnya termasuk informasi publik yang harus disampaikan dengan segera secara terbuka," ucapnya menambahkan.

Kemudian pada Senin 24 Juni 2024, seminggu setelah serangan siber terhadap PDNS terjadi pertama kali, barulah lembaga negara terkait, termasuk Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyampaikan kepada pers tentang situasinya. Ketua BSSN Hinsa Siburian mengatakan bahwa serangan terhadap PDNS terjadi dalam bentuk ransomware Brain Chiper, varian terbaru dari Lockbit 3.0.

Sedangkan informasi lain menyebutkan bahwa akibat serangan tersebut, setidaknya 282 instansi pemerintah pengguna PDNS yang terdampak serangan siber tersebut. Hal itu menimbulkan efek domino lumpuhnya pelayanan publik dan rentannya data warga masyarakat yang dipercayakan ke institusi pemerintah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat