kievskiy.org

Syahrul Yasin Limpo Dituntut 12 Tahun Penjara, Sifat Serakah Dia Memberatkan Hukuman

Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/5/2024).
Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/5/2024). / ANTARA/Reno Esnir

PIKIRAN RAKYAT - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan hukuman 12 tahun penjara. Jaksa meyakini SYL bersalah dalam perkara pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Dalam tuntutannya, jaksa turut menguraikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi diri Syahrul Yasin Limpo. Adapun yang memberatkan adalah Syahrul Yasin Limpo tidak berterus terang atau berbelit belit dalam memberikan keterangan dan politikus Partai NasDem tersebut selaku menteri telah mencideriai kepercayaan masyarakat Indonesia.

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo berjalan untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024.
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo berjalan untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024. ANTARA FOTO

“Terdakwa (Syahrul Yasin Limpo) tidak mnedukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dengan motif yang tamak,” ujar Jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat, 28 Juni 2024.

Sementara itu, hanya ada satu hal meringankan untuk terdakwa Syahrul Yasin Limpo, yakni dia telah berusia 69 tahun. “Hal-hal yang meringankan. Terdakwa telah berusia lanjut 69 tahun pada saat ini,” tutur Jaksa.

Diwajibkan bayar denda Rp500 Juta

Selain dituntut 12 tahun penjara, jaksa juga menuntut Syahrul Yasin Limpo membayar denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tidak dibayarkan, diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan,” ucap jaksa.

Tak hanya itu, jaksa juga menuntut Syahrul Yasin Limpo membayar uang pengganti kepada negara senilai Rp44.269.777.204 dan 30.000 Dolar Amerika Serikat (AS). Dengan ketentuan, jika Syahrul Yasin Limpo tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang demi menutupi uang pengganti tersebut.

“Jika tidak tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun,” ujar jaksa.

Dakwaan SYL

Jaksa mendakwa SYL melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan. Jaksa menyebut SYL menerima uang hasil pemerasan sebesar Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023. Jaksa menyebut SYL melakukan perbuatan tersebut bersama-sama Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat