PIKIRAN RAKYAT - Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK) Indonesia, Mirah Sumirat mengatakan, serikat buruh internasional turut menyoroti Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law di Indonesia.
Council of Global Unions yang terdiri dari International Trade Union Confederation (ITUC), UNI Global Union, IndustriAll, BWI, ITF, EI, IFJ, IUF.
Serta PSI selaku konfederasi dan federasi serikat pekerja tingkat dunia bersama federasi serikat pekerja internasional dan organisasi serikat pekerja dari berbagai negara, antara lain Japanese Trade Union Confederation (JTUC-Rengo), Central Autonoma de Trabajadores del Peru, FNV Netherlands, Memur-Sen Turky, juga sudah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca Juga: Trump Janji Gratiskan Pengobatan Antibodi Covid-19 untuk Semua Warga AS
Dalam surat yang dituliskan oleh serikat buruh internasional tersebut, berisi seruan kepada Pemerintah Indonesia untuk mencabut UU Cipta Kerja atau Omnibus Law.
Mirah menyebutkan, Omnibus Law menimbulkan ancaman bagi proses demokrasi serta menempatkan kepentingan dan tuntutan investor asing di atas kepentingan pekerja, komunitas, serta lingkungan.
Organisasi serikat pekerja internasional, menurutnya, juga prihatin terhadap prosedur dan substansi UU Cipta Kerja yang dianggap tidak sejalan dengan hak asasi manusia di Indonesia maupun hukum hak asasi manusia internasional.
Baca Juga: Pemda Jabar Buka Rekrutmen Relawan Medis Covid-19, Pendaftaran hingga 31 Oktober 2020
Sebagaimana diberitakan Pikiranrakyat-depok.com dalam artikel, "Tak Sejalan dengan HAM, Serikat Buruh Internasional Minta Jokowi Rilis Perppu Pembatalan UU Ciptaker", menurut Mirah, beberapa hal yang disebutkannya seharusnya dapat menjadi perhatian presiden berkaitan agar upaya pemulihan ekonomi menjadi lebih prioritas.