PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah melalui Kementrian Koperasi dan UMK memiliki program untuk membantu Usaha Kecil Menengah (UKM) yang terdampak Covid-19.
Program ini bertajuk Bantuan Pemerintah untuk Usaha Mikro (BPUM) dan sudah dijalankan pemerintah sejak 24 Agustus 2020.
Program ini tadinya berakhir pada akhir September, namun kemudian diperpanjang hingga akhir November 2020.
Baca Juga : Soal Mobil Listrik, Ridwan Kamil Ternyata Pilih Brand Asal Korea Selatan
Sementara dilansir dari situs Indonesia.go.id, pemerintah menargetkan 12 juta UKM menjadi penerima bantuan tersebut.
Dana bantuan itu akan ditransferkan secara langsung ke rekening para penerima.
Baca Juga : Bocoran Harga 2 Mobil Listrik yang Bakal Dirilis Hyundai di Indonesia
Namun untuk bisa mendapatkan bantuan BPUM, terdapat syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon.
Ketentuan untuk mendapatkan bantuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Republik Indonesia nomor 6 tahun 2020.