kievskiy.org

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Siap Jemput Limbah Elektronik Warga, Simak Syaratnya

Ilustrasi limbah elektronik.
Ilustrasi limbah elektronik. /Pixabay

 

PIKIRAN RAKYAT - Dinas Lingkungan Hidup (Dinas LH) Provinsi DKI Jakarta menginformasikan bahwa pihaknya menyediakan layanan penjemputan limbah elektronik di rumah warga.

Hal tersebut disampaikan melalui akun Instagram resminya.

“Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta menyediakan layanan Penjemputan Limbah Elektronik (e-Waste) di rumah warga,” tulis Dinas LH DKI Jakarta, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dalam unggahan yang diposting akun @dinaslhdki pada 10 November 2020.

Baca Juga: 20 Ucapan Manis di Hari Ayah Nasional, Bisa untuk Quotes Media Sosial pada 12 November 2020

Dalam unggahannya, disampaikan bahwa limbah elektronik merupakan sampah atau limbah yang berasal dari peralatan elektronik yang berbahaya bagi kesehatan dan lingkungan.

Adapun bahan beracun yang dimaksud antara lain logam berat, PVC, PcB, dan lainnya.

“Limbah elektronik (e-Waste) adalah sampah atau limbah yang berasal dari peralatan elektronik yang berbahaya bagi kesehatan dan lingkungan karena mengandung berbagai bahan berbahaya dan beracun, seperti logam berat, PVC, PcB, dll,” tulisnya.

Baca Juga: Dahlan Iskan Sebut Kemenangan Joe Biden Tak akan Untungkan Indonesia, Beri Peringatan Jaga Papua

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat