kievskiy.org

Sebut Miras Sebabkan Dekadensi Moral, Hidayat Nur Wahid: untuk Kepentingan Nasional

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid.
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid. /Antara/Ho

PIKIRAN RAKYAT - Masyarakat kembali dihebohkan dengan adanya wacana Rancangan Undang-Undang (RUU).

Usai disahkannya RUU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Cipta Kerja, kini Tanah Air kembali dihebohkan dengan rancangan produk hukum.

Adalah RUU Minuman Beralkohol (RUU Minol), yang kini menjadi sorotan masyarakat.

Baca Juga: Sentilan Politisi NasDem ke Habib Rizieq: Pengkritik yang Saleh Tak Hanya Melihat Kekurangan

Pembahasan RUU Minol tersebut dilaksanakan pada Selasa, 10 November 2020 lalu oleh Badan Legislasi DPR RI.

Sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com sebelumnya, melalui cuitan pada akun Twitternya, Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menyandingkan RUU Minol dengan Peraturan Daerah (Perda) No.15 Tahun 2013 oleh Gubernur Papua, terkait larangan minuman beralkohol.

Sementara itu, dalam kesempatan lain, Hidayat Nur Wahid menyampaikan bahwa dirinya meminta agar DPR dan Pemerintah Pusat dapat mencontoh Bumi Cendrawasih Papua.

Baca Juga: 3 Tersangka Baru Kebakaran Kejagung, Ditunjuk Jadi Konsultan meski Tak Berpengalaman

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menilai bahwa Perda-Perda yang diberlakukan Pemda Papua seharusnya dapat menjadi inspirasi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat