PIKIRAN RAKYAT - Kepulangan Habib Rizieq Shihab ke Indonesia menyusul pernikahan sang putri Najwa Shihab menjadi sorotan publik.
Kepulangannya di tengah pandemi Covid-19 menuai banyak komentar, dari mulai ramainya massa yang menjemput hingga soal kebijakan karantina mandiri bagi Habib Rizieq Shihab.
Sebagaimana aturan Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto, setiap WNI ataupun WNA dari luar negeri wajib melakukan karantina mandiri selama 14 hari.
Baca Juga: Blak-blakan Soal Pacaran dengan Dinda Hauw , Rizky Billar Sempat Berharap Bisa Jadi Suaminya
Tak terkecuali Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab wajib dikarantina 14 hari setibanya di Indonesia.
Habib Rizieq terbang dari Bandar Udara Internasional King Abdul Aziz Jeddah dan mendarat di Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa 10 November 2020. Habib Rizieq langsung disambut pendukungnya dengan pakaian putih di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.
Menanggapi soal karantina itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menyerahkan karantina Habib Rizieq kepada Satgas Penanggulangan Covid-19 Pusat.
Baca Juga: Daftar Negara yang Punya Aturan Aneh Terkait Minuman Beralkohol, Orang Mabuk Dilarang Naik Kuda
Sementara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tingkat pusat justru mewajibkan Satgas Covid-19 DKI untuk memantau karantina 14 hari Habib Rizieq.