kievskiy.org

Soal Habib Rizieq Wajib Karantina Mandiri, Dasco: Gak Usah Saling Lempar, Orang Sudah di Rumah Kok!

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menanggapi pertanyaan wartawan terkait isu terkini mulai dari RUU Minuman Beralkohol, Habib Rizieq, dan soal Calon Presiden 2024 di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Jumat 13 November 2020.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menanggapi pertanyaan wartawan terkait isu terkini mulai dari RUU Minuman Beralkohol, Habib Rizieq, dan soal Calon Presiden 2024 di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Jumat 13 November 2020. /ANTARA/ HO

PIKIRAN RAKYAT - Kepulangan Habib Rizieq Shihab ke Indonesia menyusul pernikahan sang putri Najwa Shihab menjadi sorotan publik.

Kepulangannya di tengah pandemi Covid-19 menuai banyak komentar, dari mulai ramainya massa yang menjemput hingga soal kebijakan karantina mandiri bagi Habib Rizieq Shihab.

Sebagaimana aturan Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto, setiap WNI ataupun WNA dari luar negeri wajib melakukan karantina mandiri selama 14 hari.

Baca Juga: Blak-blakan Soal Pacaran dengan Dinda Hauw , Rizky Billar Sempat Berharap Bisa Jadi Suaminya

Tak terkecuali Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab wajib dikarantina 14 hari setibanya di Indonesia.

Habib Rizieq terbang dari Bandar Udara Internasional King Abdul Aziz Jeddah dan mendarat di Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa 10 November 2020. Habib Rizieq langsung disambut pendukungnya dengan pakaian putih di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.

Menanggapi soal karantina itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menyerahkan karantina Habib Rizieq kepada Satgas Penanggulangan Covid-19 Pusat.

Baca Juga: Daftar Negara yang Punya Aturan Aneh Terkait Minuman Beralkohol, Orang Mabuk Dilarang Naik Kuda

Sementara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tingkat pusat justru mewajibkan Satgas Covid-19 DKI untuk memantau karantina 14 hari Habib Rizieq.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat