kievskiy.org

Gelar Acara Nikahan di Masa PSBB Transisi, Inilah Hal yang Harus Dilakukan Habib Rizieq

Imam Besar Habib Rizieq Shihab (tengah) menyapa ribuan jamaah di jalur Puncak, Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat 13 November 2020.
Imam Besar Habib Rizieq Shihab (tengah) menyapa ribuan jamaah di jalur Puncak, Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat 13 November 2020. /ANTARA FOTO/Arif Firmansyah

PIKIRAN RAKYAT - Ketua dan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Indonesia, Habib Rizieq diketahui akan segera menggelar acara pernikahan dalam waktu dekat.

Pada Sabtu, 14 November 2020 malam ini, ia akan menggelar pernikahan dari salah seorang putrinya yaitu Syarifah Najwa Shihab di daerah Petamburan Jakarta Pusat.

Menggelar acara pernikahan di tengah masa PSBB Transisi Covid-19, Habib Rizieq harus mengikuti beberapa protokol agar acara bahagia tersebut bisa dilaksanakan.

Baca Juga: RUU Minol Disebut Bisa Bebani Peradilan Pidana, ICJR: Sudah Cukup Negara Berpikir Pendek

Salah satunya berkaitan dengan izin terhadap Dinas Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari RRI, Habib Rizieq Shihab sebelumnya sudah melakukan permohonan terlebih dahulu kepada Pemprov DKI Jakarta.

Setelah itu, Pemprov DKI nantinya menilai apakah gedung tersebut layak digunakan untuk resepsi atau tidak.

Baca Juga: Soal KPK yang Ditinggal Pegawainya Lagi, Fahri Hamzah: Karena Itu, Harus Terikat Ketat pada Aturan

"Gedung pertemuan atau hotel-hotel yang akan melaksanakan resepsi pernikahan dipersilakan mengajukan permohonan ke Tim Gabungan Pemprov DKI via Dinas Parekraf," ujar Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta Bambang Ismadi.

Bambang juga menjelaskan, selain masalah tempat, ada lagi ketentuan jumlah pengunjung yang harus dipatuhi oleh Habib Rizieq.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat