kievskiy.org

RUU Minol Disebut Bisa Bebani Peradilan Pidana, ICJR: Sudah Cukup Negara Berpikir Pendek

Ilustrasi minuman beralkohol. ICJR komentari pembahasan DPR RI terkait RUU Minol yang dilakukan pada 10 November lalu.
Ilustrasi minuman beralkohol. ICJR komentari pembahasan DPR RI terkait RUU Minol yang dilakukan pada 10 November lalu. /Pixabay Pixabay

PIKIRAN RAKYAT - Ramai isu soal pembahasan RUU Minol (minuman beralkohol) yang dibahas oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Selasa 10 November 2020.

Menanggapi hal tersebut, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) turut berkomentar.

Usai melihat draft RUU Minol yang dibahas DPR tempo hari, ICJR berpendapat baleid tersebut justru berpotensi akan mempersulit peradilan pidana di Indonesia.

Baca Juga: Kata Microsoft, Pengembangan Vaksin Covid-19 Jadi Target Peretas Korea Utara dan Rusia

"Pendekatan pelarangan bagi minuman beralkohol dapat memberi dampak negatif bagi peradilan pidana di Indonesia," kata Direktur Eksekutif ICJR, Erasmus sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dalam rilis ICJR.

Setelah ditinjau, ICJR menemukan bahwa RUU Minol yang dibahas menganut pendekatan prohibitionist atau larangan buta.

Larangan buta inilah yang disebut ICJR masih tidak jelas.

Baca Juga: Resmi, PS5 Sudah Bisa Dipesan di Indonesia, Harga Mulai Rp7 Jutaan

RUU Minol tersebut menyebut adanya pengecualian larangan, namun sekali lagi ICJR menegaskan bahwa pengaturan pengecualian itu sama sekali tidak jelas.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat