kievskiy.org

9 Jenis Minuman Keras yang Dilarang dalam RUU Minol, Tuak dan Wine Termasuk

Ilustrasi minuman beralkohol.
Ilustrasi minuman beralkohol. /PIXABAY PIXABAY

PIKIRAN RAKYAT - Miras hendak dilarang atau dijadikan tindak pidana oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melalui Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol (Minol).

RUU Minol tersebut dibahas oleh Baleg DPR RI pada Selasa, 10 November 2020 lalu.

Jika RUU itu resmi disahkan, bagi siapa pun yang menenggak miras akan dijatuhi sanksi berupa pidana penjara maksimal dua tahun dan denda uang hingga sebesar Rp50 juta.

Baca Juga: Ketika Puan Maharani Keluhkan Pagar DPR RI yang Rusak saat Demo: Kasihan Aparat

Selengkapnya cek YouTube Pikiran Rakyat

 

Sanksi pidana tersebut, tertuang di Pasal 20 Bab VI tentang Ketentuan Pidana RUU Minol.

Ancaman hukuman itu juga berlaku bagi orang-orang yang memasukkan, menyimpan, serta mengedarkan minuman beralkohol di wilayah Indonesia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat