kievskiy.org

Konsumsi Minuman Beralkohol Bakal Jadi Tindak Pidana di Indonesia, Arab Saudi Justru Legalkan Miras

Ilustrasi minum minuman beralkohol. RUU Larangan Minuman Beralkohol di Indonesia bertolak belakang dengan keputusan Arab Saudi.
Ilustrasi minum minuman beralkohol. RUU Larangan Minuman Beralkohol di Indonesia bertolak belakang dengan keputusan Arab Saudi. /Pixabay/Geralt Pixabay

PIKIRAN RAKYAT - DPR RI saat ini tengah membahas Rancangan Undang-Undang terkait Minuman Beralkohol (Minol).

RUU Minol tersebut dibahas oleh Baleg DPR RI pada Selasa, 10 November 2020 lalu.

Dengan dibahasnya RUU Minol di Indonesia, artinya minuman beralkohol hendak dilarang atau dianggap sebagai tindak pidana.

Baca Juga: 3 Gol Akhiri Catatan Sejarah Inggris tak Pernah Menang atas Irlandia

Adapun RUU Minol mengatur pemberian sanksi bagi para peminum atau orang yang suka mengonsumsi minuman beralkohol berupa pidana penjara maksimal dua tahun dan denda uang maksimal sebesar Rp50 juta.

Saksi pidana tersebut, tertuang di Pasal 20 Bab VI tentang Ketentuan Pidana RUU Minol.

Namun, sebagaimana diberitakan Pikiranrakyat-Bekasi.com dalam artikel "Hendak Dilarang di Indonesia, Uni Emirat Arab Justru Legalkan Miras dan Kumpul Kebo", saat minuman keras hendak dilarang di Indonesia justru Uni Emirat Arab (UEA) malah melegalkannya.

Baca Juga: Sehari Setelah Ledakan di Jeddah, Kedutaan Arab Saudi di Belanda Dihujani Tembakan

Uni Emirat Arab kini diberitakan telah melegalkan konsumsi minuman beralkohol dan kumpul kebo. Hal ini diputuskan hakim setempat yang didasarkan pada banyaknya imigran dan turis asing ke Uni Emirat Arab.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat