PIKIRAN RAKYAT - Saat ini Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol) tengah ramai dibicarakan.
RUU Minol ini pun pada akhirnya menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat.
Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Ahmad Saroni belum lama ini juga ikut memberikan tanggapannya.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Masker untuk Kantong Mata, dari Harga Rp15.000 hingga Rp460.000
Ahmad Saroni menganggap RUU Minol belum terlalu dibutuhkan, sehingga urgensi terkait hal ini masih harus dipertimbangkan kembali.
Sebagaimana diberitakan PORTALJEMBER.com dalam artikel "Pro dan Kontra RUU Larangan Minuman Beralkohol, Anggota DPR RI Khawatir Banyak Miras Oplosan", RUU ini akan memberlakukan sanksi bagi siapa saja yang melanggar.
Sanksi tersebut di antaranya adalah, ancaman kurangan di balik jeruji besi dalam kurun waktu maksimal 2 tahun, atau denda paling banyak Rp50 juta.
Tak hanya mengonsumsi, RUU Minol juga melarang setiap orang yang menyimpan, memproduksi, memasukkan, menjual atau mengedarkan minuman beralkohol.
Baca Juga: Pemerintah Jerman Dakwa 12 Orang yang Berencana Serang Masjid