kievskiy.org

Polemik RUU Minuman Beralkohol, Ketum PGI Singgung Kebebasan Minol di Uni Emirat Arab

Ilustrasi polemik RUU minuman beralkohol.
Ilustrasi polemik RUU minuman beralkohol. /Pixabay/Pexels

PIKIRAN RAKYAT - Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol terlanjur jadi polemik, padahal prosesnya belum masuk Prolegnas tahun ini.

Perlu diketahui, sebanyak 21 Anggota DPR dari Fraksi PPP, PKS, dan Partai Gerindra mengusulkan RUU Minuman Beralkohol. 

Dalam RUU Minuman Beralkohol tersebut disiapkan berbagai sanksi pidana bagi penjual, penyimpan, dan konsumen minuman keras.

 Baca Juga: Pasar Weleri Kendal Kebakaran, Pedagang Mengaku Pasrah: Hanya Bisa Lihat dari Luar 

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan sebagai pimpinan DPR RI, pihaknya perlu mendalami usulan sesuai dengan kapasitas masing-masing.

Dasco berpandangan, walaupun aturan yang mengatur produksi minuman beralkohol sudah ada, namun pengusul dari anggota Baleg DPR RI mungkin ingin memperkuat lagi aturan tersebut, misalnya mengenai minuman impor agar dapat melindungi masyarakat.

"Sebenarnya kalau kemudian aturan terutama di daerah-daerah yang produksi (minuman beralkohol) itu kan sudah ada. Nah, tapi ini yang menyangkut misalnya minuman impor, dan lain-lain, mungkin dirasa oleh pengusul belum kuat untuk melindungi masyarakat. Tapi nanti kita sama-sama lihat, karena hal seperti ini memang harus dikaji lebih dalam," ujar Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Jumat, 13 November 2020.

Baca Juga: Penyebar Video Syur Diduga Mirip Gisel Ditangkap, Polisi Buka Kemungkinan Periksa Sang Penyanyi

Sebagaimana keterangan Dasco, yang dilansir Antara,  semua masukan maupun penolakan dari masyarakat tentu akan menjadi perhatian Badan Legislasi DPR RI. 

Hal itu nantinya akan menentukan RUU Minuman Beralkohol bisa dimasukkan lagi ke program legislasi nasional (Prolegnas) ke depan atau tidak.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat