kievskiy.org

RUU Larangan Minuman Beralkohol, Ada Aturan Batas Usia yang Diizinkan

Ilustrasi Minuman Beralkohol
Ilustrasi Minuman Beralkohol /Pixabay Pixabay

PIKIRAN RAKYAT - Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol), mulai di bahas di Badan Legislasi DPR RI.

RUU Larangan Minuman Keras ini merupakan usulan dari beberapa anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PP), Parta Keadilan Sosial (PKS) dan Partai Gerindra.

Adapun pengusulan RUU Minol tersebut didasari beberapa fakta dan data yang telah dirangkum oleh ketiga partai.

Baca Juga: ISIS Klaim Bertanggung Jawab atas Ledakan di Kota Jeddah, Arab Saudi

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ibnu Multazam menyampaikan, Baleg DPR RI telah menerima surat yang ditandatangani oleh 21 orang pengusul dari tiga fraksi, yaitu Fraksi PPP, Fraksi PKS, dan Fraksi Gerindra tanggal 24 Februari 2020 perihal permohonan harmonisasi RUU Larangan Minuman Beralkohol.

Berdasarkan dokumen yang diunggah di laman DPR.go.id, pengusul dari RUU Minol itu terdiri dari 21 orang yang terbagi menjadi:

1. 18 orang anggota dari Fraksi PPP
2. 2 orang anggota dari Fraksi PKS
3. 1 orang anggota dari Fraksi Gerindra

Baca Juga: Konsumsi Minuman Beralkohol Bakal Jadi Tindak Pidana di Indonesia, Arab Saudi Justru Legalkan Miras

Ibnu mengatakan, pada pembahasan periode sebelumnya, RUU ini penuh dinamika. Pengusul menghendaki agar Anggota Baleg DPR RI bisa membahas dan menyetujui untuk diusulkan pada tingkat selanjutnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat