kievskiy.org

Soal Persetujuan RUU Minol, Mantan Ketua MPR: Wajarnya Semua Fraksi di DPR RI Tak Kalah Peduli

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid.
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid. /Antara/Ho

PIKIRAN RAKYAT - Minuman beralkohol hendak dilarang di Indonesia.

Wacana tersebut tergambar dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol) yang dibahas oleh Baleg DPR RI pada Selasa, 10 November 2020 lalu.

Baleg DPR RI memulai langkah pertama pembahasan RUU Minol dengan mendengar penjelasan dari pengusul.

Baca Juga: Polisi Amankan Lima Pelaku Pungli Jembatan Bailey Cipatujah Tasikmalaya

Pengusul RUU Minol berasal dari tiga fraksi, yaitu Fraksi PPP, Fraksi PKS, dan Fraksi Gerindra.

Jumlah anggota yang turut serta dalam pembahasan RUU Minol tersebut terdiri dari 21 orang.

Sebagaimana diberitakan JurnalPresisi.com dalam artikel "Hidayat Nur Wahid Minta Seluruh Fraksi di DPR RI Setujui RUU Larangan Minuman Beralkohol", dari 21 orang tersebut, 18 orang diantaranya merupakan anggota dari fraksi Parta Persatuan Pembangunan (PPP), satu orang dari fraksi Gerindra dan dua orang berasal dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Baca Juga: Napi di Lapas Cikarang Bekasi Bebas Leluasa Pesan Ojek Online untuk Edarkan Narkoba ke Para Pemesan

Menanggapi hal ini, mantan Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid meminta untuk semua fraksi DPR untuk menyetujui RUU ini, ia juga menyebutkan kasus lain sebagai perbandingan, di mana semua fraksi di DPRD Papua yang mayoritas non muslim saja bisa setuju terhadap Perda No.15 tahun 2013 oleh Gubernur Papua.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat