kievskiy.org

Tak Laksanakan Perintah Penegakan Prokes, Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jabar Dicopot

Kadiv Humas Polri IJP Raden Prabowo Argo Yuwono mengumumkan pencopotan jabatan Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jabar, Senin 16 November 2020.
Kadiv Humas Polri IJP Raden Prabowo Argo Yuwono mengumumkan pencopotan jabatan Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jabar, Senin 16 November 2020. /Tangkap layar Youtube.com/DIV HUMAS POLRI

PIKIRAN RAKYAT – Kapolri mengumumkan dua Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) yang dicopot dari jabatannya.

Dua Kapolda yang dicopot dari jabatannya adalah Kapolda Metro Jaya Dirjen Pol Nana Sudjana, dan Kapolda Jawa Barat Dirjen Pol Rudy Sufahriadi.

Pencopotan tersebut disampaikan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadivhumas) Polri IJP Raden Prabowo Argo Yuwono melalui konferensi pers yang ditayangkan melalui kanal Youtube resmi DIV HUMAS POLRI pada Senin, 16 November 2020.

Baca Juga: Profil Lengkap Aespa: dari Karina hingga Winter, Tak Semua Asli Korea!

Dia menuturkan bahwa pencopotan dua kapolda itu, dilakukan sebagai sanksi karena tidak melaksanakan perintah dalam menegakan protokol kesehatan.

“Ada dua Kapolda yang tidak melaksanakan perintah dalam menegakan protokol kesehatan, maka diberikan sanksi berupa pencopotan,” ujar Argo Yuwono.

Pemberian sanksi berupa dicopotnya jabatan dua Kapolda tersebut, sesuai dengan surat telegram rahasia (TR) Kapolri nomor ST/3222/XI/Kep./2020 tanggal 16 november 2020, tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polri.

Baca Juga: Pasien Tak Jujur Jadi Penyebab Banyak Paramedis Terpapar Covid-19 di Aceh

Sementara itu, Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan bahwa Dirjen Pol Nana Sudjana akan diangkat dengan jabatan baru sebagai Koorsahli Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat