kievskiy.org

Penjaga RPTRA Ditangkap, Puluhan Kali Lakukan Tindak Asusila ke Anak di Bawah Umur

Ilustrasi tindak asusila terhadap perempuan dan anak.
Ilustrasi tindak asusila terhadap perempuan dan anak. /Pixabay/Alexas_Fotos

PIKIRAN RAKYAT – Penjaga Ruang Publik Terbuka Ramah Anak (RPTRA) di Kembangan, Jakarta Barat menjadi pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak.

Pria berinisial ML (49) tersebut rupanya telah puluhan kali melakukan kejahatan seksual terhadap bocah laki-laki berinisial AA (14).

Hal tersebut diketahui saat ibu dari AA menanyakan langsung kepada sang anak mengenai pesan tak senonoh dari kontak bernama Tomlol yang ada di ponselnya.

Baca Juga: Punya Harta Rp 6,5 Miliar, Garasi Kapolda Baru Jabar Dipenuhi Hardtop Hingga Land Cruiser

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kembangan Kompol Imam Irawan menyampaikan informasi tersebut di Jakarta, Selasa, 17 November 2020.

“Diduga korban sudah melakukan perbuatan itu dengan pelaku ML sebanyak kurang lebih 20 kali,” ujarnya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

ML yang merupakan tenaga honorer kelurahan tersebut ditangkap pada Sabtu, 14 November 2020, di kediamannya.

Baca Juga: 5 Jam Diperiksa Terkait Video Syur Mirip Dirinya, Gisella Anastasia Buka Suara

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap ML, rupanya diketahui perbuatan bejat tersebut tidak hanya dilakukan kepada AA.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat