kievskiy.org

Member JKT48 Jadi Korban Tindak Asusila di Instagram, Polisi akan Panggil Pelapor dan Saksi

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus berikan keterangan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus berikan keterangan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta. /ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

PIKIRAN RAKYAT - Belakangan geger pengakuan seorang manajer JKT 48 soal tindakan pelecehan seksual yang dialami salah satu member.

Manajer JKT48 menyebut peristiwa tindakan pelecehan seksual itu terjadi dua atau tiga minggu lalu dan membuat resah para member.

Pihak JKT48 memutuskan untuk melaporkan tindakan pelecehan seksual dan sudah terdaftar di Polda Metro Jaya.

Baca Juga: 10 Makanan yang Baik untuk Kesehatan Mata, Salah Satunya Ikan Salmon

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan adanya laporan tindakan asusila yang dialami member JKT48.

Yusri Yunus mengatakan akan menindaklanjuti penyelidikan terhadap laporan dugaan tindakan asusila yang dialami member JKT48 berinisial A.

"Laporan polisi sudah kita terima dan sementara sekarang sedang kita teliti. Rencana tindak lanjutnya karena ini naik ke tingkat penyelidikan," ujar Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis 12 November 2020.

Baca Juga: Habib Rizieq Katakan Siap Damai dengan Pemerintah Indonesia, Bebaskan Dulu Para Habaib!

Lebih lanjut, Yusri Yunnus berencana akan memanggil pelapor dan para saksi untuk menanggappi laporan tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat