JAKARTA, (PRLM).- Menteri Pemuda dan Olah Raga memiliki waktu 21 hari untuk segera mencabut Surat Keputusan Pembekuan PSSI yang keluar pada 17 April 2015 lalu. Seiring dengan keluarnya putusan Makamah Agung yang menolak kasasi Kementerian Pemuda dan Olah Raga, dan memenangkan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia terkait pembekuannya. Jika tidak dicabut, sanksi pembekuan pun akan gugur dengan keluarnya putusan MA tersebut. Namun pihak Kemenpora belum mengeluarkan pernyataan soal pencabutan itu. Kemenpora pun sedang mempertimbangkan untuk mengajukan Peninjauan Kembali. Kemenpora yang diwakili oleh Kepala Komunikasi Publik Gatot S. Dewa Broto, mengatakan jika pihaknya sangat menghormati proses hukum yang berjalan dan putusan MA tersebut. Jika sudah menerima petikan putusan kasasi, dan melakukan penelaahan serta mempelajari substansi materi yang menjadi putusan, maka pihaknya mengaku baru akan mengambil langkah selanjutnya. "Tapi hal itu bukan karena kami tidak menghormati putusan kasasi MA, tapi usaha yang akan kami lakukan ini merupakan bagian dari upaya hukum Kemenpora untuk menggunakan hak hukumnya. Segera kami akan meminta Biro Humas dan Hukum Kemenpora untuk meminta petikan resmi putusan kasasi MA tersebut," ujarnya sesuai rilis Kemenpora, yang diterima "PRLM". Seperti di ketahui, kasasi yang ditolak oleh MA ini merupakan pengajuan dari Menpora soal gugatan PSSI terhadap Surat Keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 01307. Upaya pengajuan kasasi tersebut dilakukan Menpora setelah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara memenangi gugatan PSSI atas SK Menpora. Putusan MA itu memperkuat putusan Pengadilan Tata Usaha Negeri dalam amar putusan nomor 266/B/2015/PT.TUN/JKT tanggal 28 Oktober 2015 dan menguatkan keputusan PTUN nomor 91/G/2015/PTUN.JKT tanggal 14 Juli 2015. Di mana SK Pembekuan yang dikeluarkan oleh Menpora, dinilai tidak profesional dan proporsional, dan tidak cermat.(Wina Setyawatie/GP)***
21 Hari, Waktu Menpora Cabut Pembekuan PSSI
![](https://assets.pikiran-rakyat.com/crop/0x0:0x0/703x0/webp/photo/image/2016/04/PSSI Dibekukan.jpg)
Terkini Lainnya
Tags
pembekuan
PSSI
Sepakbola
PTUN
kasasi
Mahkamah Agung
Artikel Pilihan
Terkini
Laga Lanjutan Kesatria Bengawan vs Prawira Harum Digelar Tanpa Penonton di Bandung
Prawira Harum Bandung Akhiri Musim Reguler IBL 2024 dengan Kemenangan Solid Kalahkan Amartha Hangtuah Jakarta
Jadwal Lengkap Bulutangkis Olimpiade Paris 2024, Pertandingan Dimulai 27 Juli 2024
Daftar Lengkap Atlet dan Cabor yang Berlaga di Olimpiade Paris 2024, Badminton Terbanyak Kirim Wakil
Tampilan Jersey Timnas Indonesia untuk Olimpiade Paris 2024, Dirancang Putra Prabowo Subianto
Polling Pikiran Rakyat
Terpopuler
Gempa Magnitudo 4,6 Guncang Batang Jawa Tengah Sore Ini
Doa Akhir Tahun 1445 Hijriah, Dibaca Tiga Kali Menjelang Maghrib
Apakah Wajib Bawa Ijazah Asli Saat Daftar Ulang PPDB Jabar Tahap 2?
Profil Dewi Paramita, Mantan Kekasih Ibrahim Risyad Sebelum Menikah dengan Salshabilla Adriani
Prediksi Skor Inggris vs Swiss di Euro 6 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain
Prediksi Skor Uruguay vs Brasil di Copa America 7 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain
11 Weton Tulang Wangi Apa Saja? Simak Mitos yang Dikaitkan dengan Malam 1 Suro
Prediksi Skor Belanda vs Turki Euro 7 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain
Mayat Pria di Sungai Cibareno Gegerkan Warga Sukabumi, Kondisi Membusuk Terselip di Bebatuan
Prediksi Skor Kolombia vs Panama di Copa America 7 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain
Kabar Daerah
Bawaslu Luncurkan Kampung Pengawasan Partisipatif Pilkada di Lampung Utara
Waduh Ditemukan Kontaminasi Bahan Aktif Obat di Sungai Citarum, BRIN Teliti Begini…
Ketua Dipecat, KPU tak Layak Jadi Penyelenggara Pilkada, Begini Penjelasan Mahfud MD
510 Unit Rumah di Kota Tangsel Tahun Ini Selesai Dibedah, Tersebar di 7 Kecamatan
15 Wisata Terbaik Kota Batu dan Malang 2024 Rekomendasi Traveloka, Cocok Buat Liburan Keluarga
Pikiran Rakyat Media Network
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 999/DP-Verifikasi/K/V/2022