kievskiy.org

21 Hari, Waktu Menpora Cabut Pembekuan PSSI

JAKARTA, (PRLM).- Menteri Pemuda dan Olah Raga memiliki waktu 21 hari untuk segera mencabut Surat Keputusan Pembekuan PSSI yang keluar pada 17 April 2015 lalu. Seiring dengan keluarnya putusan Makamah Agung yang menolak kasasi Kementerian Pemuda dan Olah Raga, dan memenangkan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia terkait pembekuannya. Jika tidak dicabut, sanksi pembekuan pun akan gugur dengan keluarnya putusan MA tersebut. Namun pihak Kemenpora belum mengeluarkan pernyataan soal pencabutan itu. Kemenpora pun sedang mempertimbangkan untuk mengajukan Peninjauan Kembali. Kemenpora yang diwakili oleh Kepala Komunikasi Publik Gatot S. Dewa Broto, mengatakan jika pihaknya sangat menghormati proses hukum yang berjalan dan putusan MA tersebut. Jika sudah menerima petikan putusan kasasi, dan melakukan penelaahan serta mempelajari substansi materi yang menjadi putusan, maka pihaknya mengaku baru akan mengambil langkah selanjutnya. "Tapi hal itu bukan karena kami tidak menghormati putusan kasasi MA, tapi usaha yang akan kami lakukan ini merupakan bagian dari upaya hukum Kemenpora untuk menggunakan hak hukumnya. Segera kami akan meminta Biro Humas dan Hukum Kemenpora untuk meminta petikan resmi putusan kasasi MA tersebut," ujarnya sesuai rilis Kemenpora, yang diterima "PRLM". Seperti di ketahui, kasasi yang ditolak oleh MA ini merupakan pengajuan dari Menpora soal gugatan PSSI terhadap Surat Keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 01307. Upaya pengajuan kasasi tersebut dilakukan Menpora setelah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara memenangi gugatan PSSI atas SK Menpora. Putusan MA itu memperkuat putusan Pengadilan Tata Usaha Negeri dalam amar putusan nomor 266/B/2015/PT.TUN/JKT tanggal 28 Oktober 2015 dan menguatkan keputusan PTUN nomor 91/G/2015/PTUN.JKT tanggal 14 Juli 2015. Di mana SK Pembekuan yang dikeluarkan oleh Menpora, dinilai tidak profesional dan proporsional, dan tidak cermat.(Wina Setyawatie/GP)***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat