BANDUNG, (PR).- Gejolak di kalangan atlet PON XIX Jabar terkait pajak bonus semakin memanas. Mereka menilai petugas pajak salah kaprah dengan mengelompokan mereka sebagai peserta lomba olahraga, bukan sebagai olahragawan pemberi jasa. Potongan pajak bonus PON XIX untuk atlet Jabar rata-rata mencapai dua kali lipat pajak yang sama yang diterapkan untuk atlet Jatim. Padahal penghitungan pajak sama-sama menggunakan dasar UU 32 Tahun 2008 dan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-32/PJ/2015 tentang Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh 21. Perbedaan itu diakibatkan penerapan Pasal 3 Peraturan Dirjen Pajak di mana Jatim mengkategorikan atlet PON XIX sesuai huruf c pasal tersebut, sebagai olahragawan bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa. Dengan begitu sehingga berdasarkan Pasal 9 ayat (1) poin c, pajak dihitung dari 50 persen penghasilan bruto. Sementara itu di Jabar, atlet dikategorikan sebagai peserta perlombaan bidang olahraga yang menerima penghasilan sehubungan keikutsertaannya dalam lomba tersebut. Akibatnya, penghitungan pajak pun merunut pada Pasal 9 ayat (1) huruf d dan dihitung dari 100 persen penghasilan bruto. Peraih emas cabor angkat berat Asep Nurdin mengaku kecewa dengan dasar penghitungan seperti itu. Ia menilai pasal 3 huruf f merupakan kategori untuk atlet profesional yang mendapat hadiah dari panitia lomba. "Jelas saya tidak terima, karena kami ini pemberi jasa bagi daerah demi terwujudnya Jabar Kahiji. Bonusnya pun diberikan atas jasa itu dari pemerintah daerah, bukan berupa hadiah dari panitia lomba," tutur Asep di komplek GOR Pajajaran Kota Bandung, Senin, 30 Januari 2017. Selain itu Asep pun menyesalkan tidak adanya apresiasi atas pemecahan rekor seperti di Jatim. Sebagai pemecah 6 rekor PON dan nasional, Asep mengaku capaiannya itu tak lepas dari perjuangan keras dengan tenaga ekstra seperti yang diminta Gubernur Jabar Ahmad Heryawan. Hal senada diungkapkan atlat angkat berat lain M. Yusuf. Ia menilai, tidak adanya apresiasi atas pemecahan rekor sebagai penurunan penghargaan dari pemerintah. Yusuf mengatakan, pada 2012 lalu pemerintah memberikan apresiasi sebesar Rp 10 juta untuk setiap rekor yang dipecahkan. "Untuk atlet yang hanya bermain di satu nomor pertandingan, apresiasi rekor menjadi tambahan tersendiri," ucapnya. Sementara itu peraih emas atletik, Eki Vebri menambahkan, penurunan apresiasi tak hanya dengan tidak adanya bonus untuk pemecah rekor. Namun dengan potongan bonus yang besar, bonus yang diterima pun lebih kecil ketimbang 2012. Pada 2012, kata Eki, atlet peraih emas mendapat bonus uang Rp 100 juta dan rumah senilai Rp 150 juta tanpa dibebani pajak. Sementata dengan pajak yang diterapkan saat ini, bonus Rp 275 juta hanya tersisa sekitar Rp 236 juta. Selain itu, kenaikan dari Rp 200 juta menjadi Rp 275 juta pun pada akhirnya sia-sia. Bonus atlet Jabar tetap lebih rendah dibandingkan dengan provinsi lain. "Di Lampung bonus emas Rp 250 bersih tanpa potongan pajak. Belum lagi kalau bicara perak di Jatim Rp 110 juta, di Jabar Rp 80 juta dan perunggu di Jatim Rp 50 juta, di Jabar Rp 40 juta," tutur Eki.***
Peraih Medali Jabar Sesalkan Besar Pajak Bonus PON XIX 2016
![](https://assets.pikiran-rakyat.com/crop/0x0:0x0/703x0/webp/photo/image/2016/11/pongrafis.jpg)
Terkini Lainnya
Tags
PON 2016
Jawa Barat
Jabar Kahiji
atlet
Artikel Pilihan
Terkini
Laga Lanjutan Kesatria Bengawan vs Prawira Harum Digelar Tanpa Penonton di Bandung
Prawira Harum Bandung Akhiri Musim Reguler IBL 2024 dengan Kemenangan Solid Kalahkan Amartha Hangtuah Jakarta
Jadwal Lengkap Bulutangkis Olimpiade Paris 2024, Pertandingan Dimulai 27 Juli 2024
Daftar Lengkap Atlet dan Cabor yang Berlaga di Olimpiade Paris 2024, Badminton Terbanyak Kirim Wakil
Tampilan Jersey Timnas Indonesia untuk Olimpiade Paris 2024, Dirancang Putra Prabowo Subianto
Polling Pikiran Rakyat
Terpopuler
Gempa Magnitudo 4,6 Guncang Batang Jawa Tengah Sore Ini
Doa Akhir Tahun 1445 Hijriah, Dibaca Tiga Kali Menjelang Maghrib
Profil Dewi Paramita, Mantan Kekasih Ibrahim Risyad Sebelum Menikah dengan Salshabilla Adriani
Apakah Wajib Bawa Ijazah Asli Saat Daftar Ulang PPDB Jabar Tahap 2?
Prediksi Skor Inggris vs Swiss di Euro 6 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain
Prediksi Skor Uruguay vs Brasil di Copa America 7 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain
Ibrahim Risyad Diduga Cinlok dengan Salshabilla Adriani Saat Masih Pacaran dengan Dewi Paramita
11 Weton Tulang Wangi Apa Saja? Simak Mitos yang Dikaitkan dengan Malam 1 Suro
Prediksi Skor Belanda vs Turki Euro 7 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain
Perjalanan Cinta Ibrahim Risyad dan Salshabilla Adriani, Dikabarkan Menikah Hari Ini 7 Juli 2024
Kabar Daerah
Nanang, Dewi, Winarti dan Parosil Sudah dapat Rekomendasi PDIP, Eva Dwiana?
Nanang, Dewi, Winarti dan Parosil Sudah dapat Rekomendasi PDIP, Eva Dwiana?
Surabaya Anti Semrawut! Satpol PP Tertibkan PKL Pasar Loak Dupak Rukun Lancarkan Akses Jalan
6 Hotel Mewah di Kabupaten Buleleng: Surga Tersembunyi di Utara Bali
Pemkot Surabaya Rencanakan Akademi Keperawatan 2025, Dukung Kesehatan dan Pendidikan Gratis
Pikiran Rakyat Media Network
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 999/DP-Verifikasi/K/V/2022