kievskiy.org

Ada Rekomendasi dari Menpora, Dana Hibah untuk KONI Segera Disalurkan?

KONI Jawa Barat/DOK. PR
KONI Jawa Barat/DOK. PR

BANDUNG, (PR).- Surat dari Menteri Pemuda dan Olah Raga Indonesia untuk Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memberikan lampu hijau penyaluran dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat kepada KONI Jawa Barat. Namun demikian, Ketua KONI Jabar Brigjen TNI Ahmad Saefudin menyatakan belum mau mengambil kesimpulan atas arahan Menpora tersebut.

"surat itu ditujukan untuk Pak Gubernur. Kalau surat tersebut  ditembuskan kepada Ketua Umum KONI Jabar, saya agak layak untuk menanggapi. Tapi karena surat tersebut hanya untuk Gubernur, mohon maaf, saya tidak etis untuk menanggapi," ujar Ahmad Saefudin melalui pesan singkat kepada PR Online, Kamis 7 Maret 2019.

Terlepas dari beredar luasnya salinan surat tersebut, Ahmad berharap penyaluran  dana hibah pembinaan olah raga  dilakukan sesuai  aturan kepada KONI. Namun demikian, dia menilai dana sebesar Rp 40 miliar dari Pemprov Jabar masih jauh dari ideal untuk memenuhi kebutuhan para atlet cabang olah raga Jabar untuk mempersiapkan diri menghadapi babak kualifikasi PON.

"Aturannya memang mengamanahkan (penyaluran dana hibah olah raga) ke KONI. Tetap saja belum bisa maksimal untuk mendukung pelatda (pemusatan latihan daerah karena nilainya baru 21 persen dari kebutuhan minimal," kata Ahmad.

Surat dari Menteri Pemuda dan Olah Raga Indonesia dengan Nomor B.3.4.1/MENPORA.SET-BII/III/2019 beredar luas di kalangan insan olah raga Jabar Surat tertanggal 4 Maret 2019 yang ditandatangani langsung Menpora Imam Nahrawi dengan stempel Kemenpora RI itu perihal penyampaian telaah dan saran,menindaklanjuti surat Gubernur Jawa Barat Nomor: 426/492/Dispora, tanggal 8 Februari 2019, perihal "Permohonan Arahan Dana hibah Kepada KONI Jabar" .

Pada poin pertama surat itu disebutkan, mengenai legal standing/kedudukan Brigjen TNI Ahmad Saefudin selaku Ketua KONI Jabar yang telah beralih dari jabatan struktur  menjadi jabatan fungsional terhitung mulai 25 Januari 2019, sesuai Keputusan Panglima TNI No. Kep/81/1/19 tentang pemberhentian dari dna pengangkatan dalam jabatan di lingkungan TNI, tidak bertentangan dengan ketentuan pasal 40 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional jo Pasal 56 Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan dan telah dikuatkan melalui Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-V/2007 tanggal 22 Februari 2008 mengenai pengujian pasal 40 UU Sistem Keolahragaan Nasional.

Dengan demikian, pada poin kedua tertulis, rencana penyaluran dana hibah kepada KONI Jawa Barat tahun anggaran 2019 pada prinsipnya dapat dilakukan sepanjang mekanisme penyaluran hibah telah berpedoman pada ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah beserta perubahannya. Hal ini sejalan/relevan dengan ketentuan Pasal 71 UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional .

Poin ketiga surat tersebut menyatakan, apabila di kemudian hari diketemukan data atau informasi yang disampaikan kepada Menteri Pemuda dan Olahraga berbeda/atau tidak sebenarnya, maka surat tersebut dinyatakan tidak berlaku. 

Tembusan pengiriman surat tersebut meliputi Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Plh. Deputi Bidang Peningkatan dan Prestasi Olahrga, dan Plt. Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Jawa Barat Ketika dikonfirmasi kepada salah seorang pejabat teras Dinas Pemuda dan Olah Raga Jabar, dia mengakui surat tersebut memang benar dan sudah diterima Dispora Jabar. Dispora Jabar masih menunggu surat  dari Kementerian Dalam Negeri kepada Gubernur perihal rekomendasi pemberian dana hibah karena  keuangan daerah berurusan dengan Kemendagri, bukan Kemenpora.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat