kievskiy.org

KONI Pusat Buka Pendaftaran Calon Ketua Umum Baru

KONI.*/DOK.PR
KONI.*/DOK.PR

JAKARTA, (PR).- Pendaftaran calon Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat periode 2019-2024 dibuka mulai Rabu, 12 Juni 2019. Bakal calon Ketua Umum KONI diharuskan memenuhi persyaratan minimal dukungan dari KONI Daerah dan Pengurus Besar/Pengurus Pusat cabor untuk bisa lolos verifikasi.

"Pendaftaran calon Ketua Umum KONI dibuka mulai hari ini, sampai dengan 21 Juni 2019 pukul 16.00 WIB. Peminat (bakal calon/perwakilannya) silakan datang untuk mengambil formulir pendaftaran. Mereka yang mendaftar harus mengantongi dan menyerahkan surat dukungan dari KONI Daerah dan PB/PP. Minimal dukungan yakni 10 KONI Daerah dan 20 cabor," kata Ketua Panitia Penjaringan dan Penyaringan (3P) Amir Karyatin saat dihubungi "PR". 

Tidak ada persyaratan khusus untuk pengalaman dalam olahraga atau pernah berkecimpung dalam kepengurusan cabor. Hanya yang diharapkan, dia menjelaskan, calon Ketua Umum yang mendaftar harus mengerti tentang manajemen olahraga.

"Dan tentu mengerti juga soal olahraga. Misalnya apa itu voli. Masak voli dikira yang ditendang-tendang, ya kan kebangetan banget kalau tidak tahu," ujarnya. Untuk batasan usia, calon Ketua Umum harus berusia di atas 40 tahun.

Surat dukungan dari KONI Daerah dan PB/PP, Amir menuturkan, adalah persyaratan mutlak. Bakal calon yang tidak bisa memenuhi, maka menurut dia, akan langsung tidak lolos dari verifikasi. 

"Jadi nanti prosesnya, setelah pendaftaran akan langsung verifikasi. Jadi begitu penutupan pendaftaran, akan saya langsung verifikasi. Tidak akan memakan waktu lama. Kalau ada bakal calon yang tidak bisa mengikuti persyaratan terutama soal surat dukungan akan langsung tersisih," ungkapnya.

Setelah diverifikasi, pengumuman calon Ketua Umum akan ditentukan dan diumumkan pada 2 Juli 2019, saat Musyawarah Olahraga Nasional (Musornas). Wahananya disitu untuk pemilihan. Pihaknya akan membuat laporan siapa bakal calon Ketua Umum yang lolos dan siapa yang tidak memenuhi persyaratan.

"Misalnya yang daftar empat calon, yang lolos tiga calon. Tiap calon akan diterangkan latar belakangnya, lalu lolos dengan persyaratan komplit atau tidak lolos karena apa? dan sebagainya. Saya kemudian akan mengumumkan langsung, dan bisa juga visi misi dari Calon Ketua Umum yang lolos. Kemudian "floor" akan memilih langsung. Jadi pemilihannya nanti dengan voting, semacam Pemilu," ujar Amir. 

Menurut dia, tidak ada proses banding untuk bakal calon yang tidak lolos verifikasi. Keputusan yang dikeluarkan oleh 3P bersifat mengikat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat