kievskiy.org

Pendaftaran Bakal Calon Pengurus Komite Olimpiade Indonesia Telah Dimulai

LOGO Komite Olimpiade Indonesia (KOI).*/DOK PR
LOGO Komite Olimpiade Indonesia (KOI).*/DOK PR

JAKARTA, (PR).- Tim penjaringan Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia (KOI) periode 2019-2023 resmi membuka pendaftaran bakal calon Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, dan Komite Eksekutif mulai Jumat, 27 September 2019, hingga 6 Oktober 2019. Pendaftaran harus dilakukan langsung oleh para bakal calon tanpa bisa diwakilkan.

"Pengambilan formulir bisa dilakukan di kantor KOI, FX Sudirman Jakarta. Para bakal calon bersangkutan harus mengambil langsung berkas pendaftarannya dan harus bertemu muka dengan tim penjaringan pada saat pengembalian formulir," kata Sekretaris Tim Penjaringan yang juga Plt Sekjen KOI, Helen Sarita de Lima, dalam jumpa pers di kantor KOI, Jumat, 27 September 2019.

Para bakal calon diharuskan mengisi surat pernyataan, menyampaikan pendapatnya, dan langsung diverifikasi. Pernyataan juga akan ditandatangani dengan menggunakan materai.

Tim Penjaringan sendiri terdiri dari satu Ketua, yakni Erick Thohir, satu sekretaris, serta lima anggota. Kelimanya yakni Bassirudin (karate), Arsyad Ahmadin (kriket), Fully Aswar (jetski), Kelik Wirawan (panahan), dan Wijaya M. Noeradi (berkuda).

Menurut Helen, kongres pemilihan akan berlangsung pada 9 Oktober 2019 di Jakarta. Pelaksanaannya dipercepat karena mempertimbangkan lobi IOC (Federasi Olimpiade Dunia) untuk bidding tuan rumah Olimpiade 2032.

“Karena Australia sebagai salah satu calon sudah melakukan pendekatan dengan IOC, jadi kita juga harus bergerak cepat untuk melakukan persiapan," tutur Helen.

Aturan dan syarat pemilihan dalam KOI

Sesuai dengan aturan organisasi Komite Olimpiade Indonesia, proses pemilihan akan lebih sederhana. Akan ada Ketua Umum, Wakil, dan memilih enam anggota Komite Eksekutif (KE). Dua dari KE yang dipilih berikutnya haruslah olimpian. Wakil olimpian yang dipilih Komisi Atlet adalah yang sudah pernah mengikuti salah satu dari tiga olimpiade terakhir.

"Untuk kali pertama, bakal calon ketua harus maju bersama wakil. Mereka yang terpilih berhak menentukan pengisi jabatan strategis, bendahara dan sekretaris jenderal (sekjen). Format sebelumnya, calon kandidat mendaftar di posisi yang diinginkan, baik ketua, wakil, bendahara, sekjen, dan KE,” ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat