PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah tengah menyusun peraturan untuk bonus dan dana pensiun atlet. Nantinya, para atlet akan mendapatkan uang pensiunan seperti PNS hingga veteran.
Peraturan Pemerintah (PP) itu kini tengah disusun oleh Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK). Diharapkan, aturan tersebut akan diundangkan dalam waktu dekat.
"Kita sedang menyusun PP tentang penghargaan untuk insan olahraga, sekarang sedang proses di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)," kata Asisten Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenko PMK Budi Prasetyo dalam temu media di Jakarta, Senin 6 Mei 2024.
"Dalam waktu yang tidak lama itu akan diundangkan," ucapnya menambahkan.
Atlet Olimpiade Setara Veteran
Khusus atlet olimpiade atau Olympian, ada kemungkinan akan diberikan dana pensiun seperti veteran. Namun, nilainya masih menjadi pembahasan dan belum bisa ditentukan secara pasti.
"Khususnya untuk Olympian akan diberikan uang pensiun seperti veteran," ujar Budi Prasetyo.
Dia juga menyoroti pentingnya literasi finansial bagi para atlet Indonesia, mengingat bonus biasanya langsung diberikan dalam jumlah besar. Sehingga, dibutuhkan pelatihan mengelola keuangan bagi mereka.
"Jadi sebelum diberikan bonus, mereka akan diberikan pelatihan kelola keuangan, ada yang menyebutkan juga bonusnya tidak diberikan sekaligus, tetapi diberikan berjenjang satu tahun berikutnya, tetapi sekarang masih dihitung untung ruginya," tutur Budi Prasetyo.
Pentingnya Atlet Paham Pengelolaan Keuangan
Budi Prasetyo mengemukakan bahwa pemerintah sebetulnya sudah menyadari bahwa bonus olimpiade di Indonesia termasuk besar apabila dibandingkan dengan Jepang atau Korea. Namun karena diberikan secara langsung, maka dibutuhkan kemampuan mengelola uang agar para atlet tidak kesulitan di masa pensiunnya.