PIKIRAN RAKYAT - Sebanyak tiga unit mobil dari berbagai brand disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Kementrian Sosial.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Menteri Sosial, Juliari Batubara sebagai tersangka.
Juliari diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan meminta fee dari bansos Covid-19 yang diberikan kepada masyarakat.
Baca Juga: Disinggung Soal Masa Depan Paul Pogba, Solskjaer Justru Beri Jawaban Menohok
Sementara dalam penangkapan, KPK menyita sejumlah uang serta tiga buah mobil yang diduga bersumber dari penerimaan hasil korupsi.
Ketua KPK, Firli Bahuri dalam keterangan persnya beberapa waktu lalu menuturkan, dalam operasi tangkap tangan (OTT) kali ini, KPK telah melakukan penyitaan barang bukti berupa uang.
“Setelah penyidik KPK melaksanakan kegiatan serangkaian pemeriksaan terhadap para saksi dan pengumpulan barang bukti, maka menyimpulkan patut terduga telah melakukan suatu tindak pidana korupsi,” ujar Firli Bahuri.
Baca Juga: Kronologi Kepergian Melisha Sidabutar Indonesian Idol, Tubuhnya Lemas hingga Menolak ke RS
Sementara dari keterangan KPK, uang yang disita saat penangkapan total kurang lebih Rp14,5 miliar. Terdapat juga tiga mobil yang disita, yaitu Toyota Corolla Cross, Toyota Vios, dan Honda CR-V.