kievskiy.org

Pemerintah Rilis Kebijakan Motor Bensin Bisa Dimodif Jadi Motor Listrik, Tapi Ada Syaratnya!

Ilustrasi motor listrik
Ilustrasi motor listrik /Plugbike Plugbike

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Perhubungan beberapa waktu lalu merilis kebijakan baru terkait dengan aturan transportasi di tanah air.

Kebijakan yang dikeluarkan tersebut merupakan aturan Permenhub Nomor 65 Tahun 2020.

Secara singkat, aturan ini membahas adanya konversi motor dengan penggerak bahan bakar menjadi motor listrik dengan sumber energi yang berasal dari baterai.

Baca Juga: Usung Teknologi Canggih, Stasiun Pengisian Daya Mobil Listrik Pertama di Indonesia Diresmikan

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs Departemen Perhubungan, aturan Permenhub Nomor 65 Tahun 2020 dikeluarkan pada 24 September 2020.

Dikeluarkannya aturan ini menjelaskan ketentuan-ketentuan yang harus dipatuhi oleh seseorang jika ingin melakukan konversi kendaraan mereka dari bahan bakar bensin menjadi bertenaga listrik.

Hal tersebut dijelaskan pada pasal 2 Permenhub Nomor 65 Tahun 2020 yang berbunyi :

Baca Juga: Bukan Sekedar Jualan, Honda Juga Ingin Produksi Mobil Listrik di Indonesia

"Setiap sepeda motor dengan penggerak Motor Bakar yang telah dilakukan registrasi dan identifikasi dapat dilakukan konversi menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai," bunyi pasal 2.

Konversi yang dilakukan pada motor berbahan bakar bensin menjadi bahan bakar listrik dilakukan harus memenuhi syarat berupa penggunaan komponen sebagai berikut :

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat