kievskiy.org

Viral Video Pengendara Ugal-ugalan di Bandung, Berikut Aturan Penggunaan Knalpot Sepeda Motor

Polisi dan warga melakukan pengrusakan terhadap knalpot brong milik seorang pengendara motor di kota Lembang pada Minggu, 3 Januari 2021 kemarin
Polisi dan warga melakukan pengrusakan terhadap knalpot brong milik seorang pengendara motor di kota Lembang pada Minggu, 3 Januari 2021 kemarin /Instagram.com/@febrian_222_ Instagram.com/@febrian_222_

PIKIRAN RAKYAT - Pada Minggu 3 Januari 2020 kemarin, telah viral sebuah video hukuman polisi terhadap pengendara motor ugal yang ada di jalan Lembang.

Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @febrian_222_ tersebut, tampak sejumlah polisi menggeber knalpot brong di depan telinga para rider.

Bahkan tampak juga pemandangan ada anggota polisi dan juga warga yang merusak knalpot brong milik rider pengendara motor sport Honda CBR250rr dan juga Honda NSR 150.

Baca Juga: Indonesia Kalah Cepat, Tesla Lebih dulu Beroperasi di India

Knalpot brong tersebut dipukuli oleh alat semacam palu hingga tidak berbentuk dan bisa digunakan kembali.

Tetapi hal ini menimbulkan pertanyaan baru dari kalangan netizen. Bolehkah dalam melakukan razia, polisi melakukan pengrusakan barang pribadi milik seorang rider (dalam hal ini adalah knalpot brong).

Dalam melakukan pemeriksaan knalpot brong, polisi memang kuat karena sudah didukung oleh aturan. Aturan tersebut tercantum dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca Juga: Banyak Pengendara Sudah Tertib, Angka Kecelakaan di Kota Tangerang Turun Selama 2020

Pasal lengkap dari aturan tersebut berbunyi seperti ini.

"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)"

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat