kievskiy.org

Sanksi Tilang Kendaraan Tidak Lulus Emisi Mulai 24 Januari, Terbesar Capai Rp500.000

Uji emisi yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta pada 2020.
Uji emisi yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta pada 2020. /Pikiran-Rakyat.com/Aldiro Syahrian Pikiran-Rakyat.com/Aldiro Syahrian

PIKIRAN RAKYAT - Guna mencegah polusi udara akibat zat karbon yang dihasilkan kendaraan bermotor, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan kendaraan, baik mobil dan motor untuk melakukan uji emisi.

Kewajiban ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang uji emisi gas buang kendaraan bermotor, pengganti Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2007.

Dalam peraturan tersebut tertulis, bagi pemilik mobil penumpang perseorangan atau sepeda motor berusia di atas 3 tahun yang tidak melakukan uji emisi dan atau tidak lulus emisi gas buang akan dikenakan disinsentif sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020.

Baca Juga: Terus Lembur dan Beban Kerja yang Banyak, Seorang Karyawati Tewas Kelelahan Bekerja

Untuk mendukung kebijakan tersebut, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menggelar uji emisi gratis bagi kendaraan di beberapa wilayah di DKI Jakarta.

Nantinya seluruh kendaraan bermotor di wilayah DKI Jakarta diharapkan wajib untuk melakukan uji emisi.

"Seluruh kendaraan bermotor perseorangan roda dua ataupun mobil wajib melakukan uji emisi dan kendaraan yang uji emisi harus di atas baku mutu yang ditetapkan baru dianggap lulus emisi," ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Syarifudin beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Hanya Lakukan Vaksinasi Covid-19 untuk Warganya, Israel Didesak Berbagi Vaksin dengan Palestina

Ditambahkan Syarifudin, Peraturan Gubernur Nomor 66 telah ditetapkan pada 24 Juli 2020 dan telah melewati masa sosialisasi selama enam bulan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat