kievskiy.org

Filipina Berlakukan Safeguard, Kendaraan Ekspor Indonesia Kena Pajak Tambahan Rp 20 Jutaan

Toyota Kijang Innova adalah salah satu mobil Indonesia yang diimpor ke Filipina
Toyota Kijang Innova adalah salah satu mobil Indonesia yang diimpor ke Filipina /Dok TAM Dok TAM

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Filipina baru saja membuat kebijakan baru di sektor industri otomotif.

Mereka memberlakukan safeguard terhadap mobil-mobil ekspor yang akan masuk dalam negeri. Salah satunya yang berasal dari Indonesia.

Safeguard yang mereka berlakukan akan mempersulit masuknya jalur mobil Indonesia ke dalam negara mereka.

Baca Juga: Catat, Jadwal SIM Keliling Bandung, Bogor, Bekasi, dan Jakarta Jumat 15 Januari 2021

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, wujud dari safeguard yang diberlakukan pemerintah Filipina yaitu adanya pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara (BMTPS).

BMTPS berupa penambahan pajak terhadap mobil ekspor sebesar 70.000 peso Filipina (setara dengan Rp 20 jutaan).

Kebijakan yang akan berlaku selama 200 hari ini akan ditetapkan pada semua produk mobil ekspor Filipina.

Baca Juga: Disebut Pelit Tidak Sematkan Keyless di New CBR150 R, Begini Penjelasan Honda

Tetapi kebijakan BMTPS tersebut akan tidak diberlakukan pada kendaraan completely knock down (CKD) atau semi CKD.

Alasan Filipina memberlakukan kebijakan ini karena mereka takut produk mobil dalam negeri kalah dari kendaraan-kendaraan ekspor yang datang dari luar.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat