PIKIRAN RAKYAT - Proses persidangan kasus DFSK Glory 580 tidak bisa menanjak masih terus bergulir.
Persidangan terakhir dilaksanakan Rabu, 17 Februari 2021 kemarin di Pengadilan Jakarta Selatan.
Agenda persidangan kali ini, pihak DFSK untuk pertama kalinya melakukan mediasi dengan para penggugat. Dalam sidang tersebut, dipimpin oleh Hakim Sri Wahyuningsih.
Agenda Mediasi yang berlangsung untuk pertama kalinya ini dihadiri oleh seluruh pihak penggugat dan tergugat.
Baca Juga: All New Honda HR-V 2021 Resmi Meluncur, Begini Tampilan dan Spesifikasinya
Baca Juga: Dijual Mulai dari Rp135 Jutaan, DFSK Tawarkan Kendaraan untuk Penuhi Berbagai Kebutuhan
Dari pihak perusahaan, DFSK diwakili Legal Manager PT Sokonindo Automobile, Prastiwi Witasari, dan didampingi oleh oleh Kuasa Hukum Heribertus S. Hartojo.
"Di sidang mediasi kali ini kami mendengarkan permintaan dari pihak penggugat dimana mereka menginginkan ganti rugi materil dan imateril kepada DFSK sebagai pihak pabrikan.
"Permintaan ganti rugi berupa materil dan immateril sudah kami dengarkan dan akan kami bahas lebih lanjut dan akan kami berikan tanggapan pekan depan sebagai bagian dari proses mediasi,” ungkap PR & Media Manager PT Sokonindo Automobile, Achmad Rofiqi.