kievskiy.org

SIM C Untuk Pemotor Kini Dibagi Tiga Golongan, Simak Perbedaannya

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM).
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). /Korlantas Polri .*/Korlantas Polri

PIKIRAN RAKYAT - Aturan terkait penggolongan Surat Izin Mengemudi atau SIM C untuk pemotor kini resmi berlaku.

Kini SIM C dibagi jadi tiga golongan, yaitu SIM C, C1 dan CII.

Aturan baru ini membuat para pengendara motor gede alias moge harus mengganti SIM mereka.

Sementara aturan terkait penggolongan SIM ini mengacu pada Perpol Nomor 5 Tahun 2021.

Baca Juga: Bos Mitsubishi Indonesia Minta Maaf Soal Inden, Pastikan Tak Tergangu Pasokan Chip Semikonduktor

Dilansir dari situs NTMC Polri, aturan ini tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, penggolongan SIM C ini dibagi berdasarkan kapasitas mesin dan untuk sepeda motor berbasis listrik.

Adapun penggolongan baru SIM C adalah sebagai berikut, dikutip dari Perpol Nomor 5 Tahun 2021, Senin, 31 Mei 2021.

1. SIM C, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic).

2. SIM CI, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic), atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Terkini Lainnya

  • Tags

  • motor

  • Polri

  • SIM

  • Artikel Pilihan

  • Artikel Terkait

  • Terkini

  • Isuzu Beri Penyegaran Truk Komersial ELF NMR, Kini Gunakan Filter Fuel Terbaru

  • BYD Mulai Kirim 1.000 Mobil Listrik ke Konsumen di Indonesia

  • Honda Respons Kehadiran NMax Turbo, Bakal Luncurkan Model Baru?

  • Hasil MXGP Lombok 2024: Pembalap Binaan Astra Honda Raih Poin, Kay de Wolf Juara

  • Bocoran Motor Listrik Baru Honda, Meluncur Bulan Depan?

  • Polling Pikiran Rakyat

  • Terpopuler

  • Hacker Bakal Pulihkan Data PDN Cuma-cuma, Kasihan Lihat Tak Becusnya Pemerintah Indonesia

  • Isi Pesan Hacker PDNS 2 untuk Pemerintah dan Rakyat Indonesia, Maaf dan Peringatan

  • Hasil Timnas Indonesia U-16 vs Australia: Main dengan 10 Pemain, Garuda Merah Putih Tahan Imbang Australia 2-2

  • Cara Cek Penerima Bansos PKH Juli 2024 Lewat HP

  • Prediksi Skor Kosta Rika vs Paraguay di Copa America 3 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain

  • Prediksi Skor Rumania vs Belanda 2 Juli 2024: Berita Tim, Head to Head, dan Susunan Pemain

  • Prediksi Skor Portugal vs Slovenia di Euro 2 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain

  • Prediksi Skor Prancis vs Belgia di Euro 1 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain

  • Prediksi Skor Brasil vs Kolombia di Copa America 3 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain

  • Masa Jabatan Sekda Karawang Berakhir, Acep Jamhuri Mundur dari ASN Demi Maju Pilkada 2024

  • Kabar Daerah

  • Temukan Surga Tersembunyi di NTT: Berikut Rekomendasi 7 Tempat Wisata Paling Mempesona

  • Menguak Sejarah Tudung Manto: Dari Kerajaan Melaka hingga Daik Lingga

  • Staycation Nyaman tanpa Menguras Dompet, 6 Rekomendasi Hotel Terbaik di Surabaya Harga di Bawah 500 Ribu

  • Mutasi di Polres Karimun Jajaran Pejabat Utama Diganti

  • Pesona Tersembunyi Pantai Liang Mbala di Manggarai Timur: Spot Foto Epik yang Wajib Kamu Kunjungi!

  • Pikiran Rakyat Media Network

  • Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
    Sertifikat Nomor 999/DP-Verifikasi/K/V/2022

Tautan Sahabat