kievskiy.org

SIM C Untuk Pemotor Kini Dibagi Tiga Golongan, Simak Perbedaannya

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM).
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). /Korlantas Polri .*/Korlantas Polri

PIKIRAN RAKYAT - Aturan terkait penggolongan Surat Izin Mengemudi atau SIM C untuk pemotor kini resmi berlaku.

Kini SIM C dibagi jadi tiga golongan, yaitu SIM C, C1 dan CII.

Aturan baru ini membuat para pengendara motor gede alias moge harus mengganti SIM mereka.

Sementara aturan terkait penggolongan SIM ini mengacu pada Perpol Nomor 5 Tahun 2021.

Baca Juga: Bos Mitsubishi Indonesia Minta Maaf Soal Inden, Pastikan Tak Tergangu Pasokan Chip Semikonduktor

Dilansir dari situs NTMC Polri, aturan ini tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, penggolongan SIM C ini dibagi berdasarkan kapasitas mesin dan untuk sepeda motor berbasis listrik.

Adapun penggolongan baru SIM C adalah sebagai berikut, dikutip dari Perpol Nomor 5 Tahun 2021, Senin, 31 Mei 2021.

1. SIM C, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic).

2. SIM CI, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic), atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat