kievskiy.org

Alami Kecelakaan di Jalan Tol, Jangan Heran Bila Diminta Ganti Rugi oleh Jasa Marga, Simak Aturannya

Ilustrasi kecelakaan truk: Terjadi kecelakaan di Jalan Tol kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Sabtu Malam 1 Agustus 2020 yaitu mobil ambulan menabrak truk tronton.
Ilustrasi kecelakaan truk: Terjadi kecelakaan di Jalan Tol kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Sabtu Malam 1 Agustus 2020 yaitu mobil ambulan menabrak truk tronton. /DOK.PR

PIKIRAN RAKYAT - Kecelakaan memang suatu musibah yang tidak bisa dihindari oleh siapapun.

Kecelakaan itu bisa terjadi di mana saja. Salah satunya bahkan terjadi di jalan tol.

Ketika mengalami kecelakaan di jalan tol, beberapa pengguna jalan merasa keheranan melihat tindakan yang akan dilakukan pihak PT Jasa Marga.

Biasanya Jasa Marga akan meminta ganti rugi dari kerusakan yang disebabkan oleh kecelakaan tersebut.

Baca Juga: Ayu Ting Ting Buat Perjanjian Pranikah dan Larang Suami Pakai Tas Wanita, Ivan Gunawan: Gue Capek!

Benarkah Jasa Marga boleh melakukan hal seperti itu? Apakah mereka bisa meminta biaya ganti rugi jalan tol terhadap pengguna jalan yang mengalami kecelakaan.

Ternyata, pemerintah memang menjelaskan bahwa setiap pengguna jalan harus memberikan biaya ganti rugi jika mengalami sebuah kecelakaan di jalan tol.

Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Penjelasan mengenai penggantian kerusakan jalan tol oleh pengguna jalan yang mengalami kecelakaan ada pada pasal 86 yang membahas soal Hak dan Kewajiban Pengguna Jalan Tol.

Baca Juga: Kenapa Motor Dilarang Menggunakan Jalan Tol? Jasa Marga Jelaskan Alasannya

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat