kievskiy.org

Wajib Tahu, Aturan SIM Bagi Pemotor Dibagi 3 Golongan Dapat Dispensasi hingga 2021

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM).
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). /Korlantas Polri .*/Korlantas Polri

PIKIRAN RAKYAT - Kepolisian bersiap memberlakukan kebijakan SIM C jadi tiga jenis pada Agustus 2021.

Nantinya SIM C yang ada di Indonesia akan terbagi menjadi tiga yaitu SIM C, SIM C1, dan SIM C2 yang dibagi berdasarkan besar kapasitas mesin motor.

Karenanya, pengendara yang memiliki motor dengan kapasitas mesin besar wajib untuk segera mengganti SIM nya dengan yang baru.

Tetapi muncul polemik terkait aturan ini yang membuat para pengendara menjadi bingung.

Baca Juga: Pendaftaran Vaksin Covid-19, Berikut Tahapan hingga Akses Link Resmi, Gartis untuk Umum?

Dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, disebutkan bahwa untuk bisa mendapatkan SIM CI, pengendara motor wajib memiliki SIM C selama satu tahun.

Ketentuan ini juga berlaku jika ingin menaikkan golongan ke SIM CII, pengendara wajib memiliki SIM CI selama satu tahun. Artinya, SIM CI ini bisa dimiliki pengendara saat nanti aturan ini diberlakukan.

Tetapi, karena aturan baru diberlakukan, para pengendara yang harusnya memiliki SIM C2 (motor di atas 500 Cc) bingung karena artinya mereka harus vakum bermotor selama setahun sebelum mengurusnya di tahun 2022.

Para pengendara motor dengan mesin di atas 500cc mempertanyakan perihal aturan ini yang dianggap memaksa para pengendara moge untuk berhenti berkendara selama setahun.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat