kievskiy.org

4 Warna Pelat Nomor Baru di Tahun 2021, Tak Ada Lagi Warna Dasar Hitam

Ilustrasi pelat nomor (TNKB)
Ilustrasi pelat nomor (TNKB) /Bapenda Jabar Bapenda Jabar

PIKIRAN RAKYAT - Kepolisian akan mengganti aturan soal pelat nomor kendaraan di masa depan. Ke depannya berdasarkan aturan baru pihak polisi, pelat nomor yang digunakan masyarakat tak akan lagi berwarna hitam.

Bentuk pelat nomor akan mengalami perubahan warna berdasarkan aturan baru yang dikeluarkan pihak kepolisian.

Nantinya pelat nomor yang ada di Indonesia akan berubah warna dari hitam ke warna putih.

Selain pelat nomor putih tersebut, masih ada tiga warna lainnya dari plat nomor kendaraan di masa depan ini.

Baca Juga: Semasa Kecil Mengaku Tomboi, Megawati Cerita Pengalaman Bertemu Moh Hatta: Saya Harus Berpakaian Rapi

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs Korlantas Polri pada Kamis, 12 Agustus 2021, aturan soal pelat nomor terbaru itu tercantum dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021.

Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 ini membahas tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang ada di Indonesia.

Peraturan tersebut menggantikan aturan sebelumnya yakni Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Pada pasal 45 dijelaskan bahwa nantinya, pelat nomor yang dikeluarkan akan ada empat macam.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat